INFOSEMARANG.COM -- Berikut penjelasan hukum soal masih berpuasa ketika sebagian masyarakat sudah merayakan Lebaran Idul Fitri.
Seperti diketahui pada 2023 ini, antara pemerintah dan Muhammadiyah berbeda dalam penentuan tanggal 1 Syawal 1444 Hijriyah.
Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab, memutuskan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023).
Sementara pemerintah melalui sidang isbat, Kamis (20/4/2023), memutuskan jika lebaran hari pertama jatuh pada Sabtu (22/4/2023).
Baca Juga: RESMI: Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah Jatuh pada Hari Sabtu 22 April 2023
Jika ada perbedaan waktu lebaran, apa hukumnya jika seseorang masih berpuasa di tengah sebagian masyarakat yang sudah berlebaran?
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau yang akrab dikenal Gus Nadir memberikan penjelasan terkait ini melalui akun Twitternya.
Ia menjelaskan puasa pada Jumat (21/4/2023) tersebut tetap wajib hukumnya jika seseorang meyakini 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu (22/4/2023).
"Maaf Gus @na_dirs ane mau bertanya Ada sebuah hadist sbagai berikut: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Muslim). Jk dinegri ini ada yg masih berpuasa sedangkan sebagian sdh lebaran bagaimana hukumnya?" tulis seorang netizen.
Gus Nadir menegaskan jika pada intinya dilakukan sesuai keyakinan masing-masing, bukan hanya sekadar ikut-ikutan belaka.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur saat Lebaran, Dilengkapi Arab dan Latinnya
"Mas @Al_Jendraa yg dilarang itu puasa tgl 1 Syawal. Kalau yakin besok 1 Syawal ya anda haram berpuasa. Kalau yg lain yakin 1 Syawal lusa, ya berarti besok boleh puasa bagi mrk. Gimana caranya biar 1 Syawal gak berbeda? kaidah fikih: ikuti keputusan pemerintah, apapun ormas anda," jawab Gus Nadir.
(*)