INFOSEMARANG.COM -- Bolehkah seorang perempuan yang haid datang ke tempat Salat Id pada Hari Raya Idul Fitri?
Jawabannya, diperbolehkan.
Dikutip infosemarang.com dari an-nur.ac.id, perempuan yang sedang haid atau sedang dalam keadaan tidak suci boleh datang ke area Salat Id, baik saat Idul Fitri maupun Idul Adha.
Bukan untuk menunaikan Salat Id, melainkan hanya untuk mendengarkan khotbah dari khatib seusai Salat Id.
Namun ada syarat yang harus dipahami oleh para perempuan sebelum ikut datang ke tempat Salat Id.
Berikut penjelasan hadits riwayat Al Bukhari No 981 dan Muslim No 890:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan (ke tempat shalat) gadis-gadis yang sudah baligh, wanita-wanita yang sedang suci dan wanita-wanita yang sedang haid pada dua hari raya. Adapun wanita-wanita yang sedang haid maka mereka harus menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan kebaikan dan doa-doa kaum muslimin.”
Hadits di atas memiliki makna:
- Perempuan yang haid tidak boleh berada di daerah yang digunakan untuk salat. Ia hanya diperbolehkan berada di bagian belakang, yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khotbah yang disampaikan khatib seusai Salat Id.
- Jika Salat Id di masjid, maka perempuan yang haid tidak boleh masuk masjid dan hanya diperbolehkan di bagian luar masjid.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Id di Rumah, Disertai Zikir yang Dibaca di Sela Takbir
Hal ini sesuai pendapat dari para ulama, perempuan yang haid termasuk orang yang junub, dilarang masuk masjid sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 43 berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan suci (junub) sebelum kamu mandi (bersuci), kecuali sekedar berlalu saja.”
- Perempuan yang haid juga tidak diperbolehkan melafalkan takbir bersama jamaah lainnya. Karena takbir merupakan bagian dari salat yang tidak diperkenankan untuk perempuan haid.
(*)