Berkaca dari Kasus Tamu Didenda Hotel Rp20 Juta, Pahami 5 Etika Saat Menginap di Hotel

Elsa Krismawati
Senin 16 Oktober 2023, 07:00 WIB
ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

ilustrasi: etika menginap di hotel yang harus dipahami (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Viral seorang pria mengunggah surat yang berisi tentang denda Rp20 juta dari pihak hotel tempat dirinya menginap.

Saat dilihat, kondisi kamar hotel yang digunakannya itu berada dalam kondisi yang begitu kotor.

Nampak, sampah bekas puntung rokok, tisu dan lain-lainnya berserakan.

Bahkan sejumlah properti di kamar hotel tersebut nampak begitu rusak akibat sengatan rokok.

Baca Juga: Top 10 Smartphone Terlaris di Dunia pada Kuartal Kedua 2023, iPhone 14 Memimpin

Video tersebut mendapat sejumlah kecaman dari warganet yang menyaksikannya dan menyebut orang itu tidak memiliki etika menginap di hotel.

Lantas bagaimana sebaiknya Anda bersikap sebagai tamu, ketika menginap di hotel?

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah etika menginap di hotel yang perlu Anda pahami.

Baca Juga: Buntut Film Ice Cold Viral, Sosok Ini Polisikan Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin

1. Pahami dan Patuhi Aturan Hotel

Sebelum check-in petugas resepsionis biasanya membeberkan peraturan apa yang tidak boleh dilakukan oleh tamu di dalam kamar mereka.

Mulai dari larangan merokok, membawa makanan berbau, dan lain sebagainya.

Tamu yang memiliki etika, pasti akan mematuhi peraturan yang diterapkan hotel.

2. Jagalah Kebersihan

Meskipun Anda membayar untuk pelayanan yang disediakan hotel, namun bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam hal kebersihan.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Ini Pengaruh Cyberbullying Terhadap Tumbuh Kembang Anak Khususnya Remaja

Sebagai orang yang berpendidikan, menjaga kebersihan tetaplah kewajiban setiap orang.

3. Menjaga Ketenangan

Anda perlu memperhatikan kenyamanan tamu lain, sama halnya Anda tak ingin kenyamanannya terganggu.

4. Jika Komplain, Lakukan dengan Profesional

Jika Anda merasa ada yang perlu dikomplain, utarakanlah secara profesional terkait keluhan yang Anda rasakan.

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Narsistik: Siapa yang Anda Kenal Memiliki Ciri-Cirinya?

Bicarakan dan minta solusi terbaik dan tidak merugikan Anda sebagai tamu dan pengelola hotel.

5. Ketahui Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Penting bagi Anda untuk mengetahui, barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dibawa.

Jika Anda membawa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa, bisa jadi Anda kena denda dan dituduh mencuri oleh pihak hotel.

Baca Juga: Viral Reza Demansa Aniaya Wanita hingga Lakukan Penipuan, PSI Tegas Klarifikasi Begini

Nah itulah etika menginap di hotel yang perlu Anda ketahui, agar kejadian denda Rp20 juta yang tengah viral tidak Anda alami. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)