Bahaya Budaya Kerja Gwarosa, Tren Kerja Sampai Tewas yang Terjadi di Korsel

Ilustrasi | Bahaya Budaya Kerja Gwarosa, Tren Kerja Sampai Tewas yang Terjadi di Korsel (Sumber : Freepik/yanalya)

INFOSEMARANG.COM -- Tak hanya Indonesia yang memiliki budaya kerja yang menarik.

Korea Selatan juga memiliki budaya kerja yang cukup menarik, di mana hal tersebut hingga memunculkan istilah 'kerja keras sampai tewas'.

Budaya kerja tersebut juga disebut sebagai "Gwarosa".

Baca Juga: Punya Teman Pendendam? Tanda Kecerdasan Emosional Rendah, Ketahui Ciri-Ciri Selengkapnya!

Gwarosa merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Korea: "gwa" yang berarti "besar" dan "rosa" yang berarti "upaya".

Istilah ini merujuk pada budaya kerja di mana pekerja diharapkan untuk bekerja keras, berdedikasi penuh, bahkan melebihi batas kewajaran untuk mencapai prestasi dan produktivitas yang tinggi.

Di dalam budaya ini, kerja keras dianggap sebagai nilai yang sangat dihargai dan menjadi faktor kunci kesuksesan.

Namun sayangnya, budaya kerja ini tidak jarang menjadi penyebab sejumlah warganya tewas karena kelelahan bekerja.

Baca Juga: 10 Ciri Kepribadian Orang yang Dapat Dipercaya Secara Instan

Melansir dari finfolkmoney, pada tahun 2021, warga Korea Selatan bekerja hingga 1.915 jam dalam setahun.

Meskipun budaya kerja gwarosa mendorong prestasi tinggi, tekanan yang ditemui oleh para pekerja seringkali berlebihan.

Beban kerja yang berat, jam kerja yang panjang, dan ekspektasi yang tinggi dapat menyebabkan stres, kelelahan, dan bahkan masalah kesehatan mental.

Banyak pekerja merasa sulit untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional mereka, yang mengakibatkan terganggunya kesejahteraan secara keseluruhan.

Baca Juga: Info Penting CPNS PPPK Kejaksaan RI: 18 Oktober 2023 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Pada tahun 2022, setidaknya ada 15 kurir paket yang meninggal di Korea Selatan akibat gwarosa ini.

Namun faktanya masih banyak perusahaan yang menolak untuk melaporkan kaematian karyawannya akibat gwarosa.

Meski pemerintah sudah membatasi jam kerja karyawan menjadi 52 jam per minggu pada tahun 2018, ternyata undang-undnag tersebut diketahui tidak efektif.

Hal ini karena aturan tersebut diberlaku untuk semua industri.

Baca Juga: Aksi Kreak Tawuran Bawa Sajam di Puspogiwang Semarang, Gerombolan Remaja Saling Lempar Batu

Selain itu, banyak pula perusahaan yang melanggar aturan jam kerja hingga karyawan merasa tertekan untuk bekerja lembur.

Kurangnya pengawasan juga menjadi salah satu faktor yang membuat undang-undang tersebut kurang efektif. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI