INFOSEMARANG.COM -- Sebagai fresh graduate yang akan segera terjun ke dunia kerja, Anda perlu mengetahui pula berbagai jenis kontrak kerja yang ada.
Karena pasalnya, kontrak kerja ini nantinya akan menjadi acuan status kepegawaian Anda di suatu perusahaan atau tempat kerja.
Selain itu, Anda juga akan mengetahui secara jelas dan pasti terkait apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dalam bekerja melalui kontrak kerja ini.
Baca Juga: Telat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Masa Sanggah Diperpanjang?
Berikut setidaknya empat jenis kontrak kerja yang perlu Anda ketahui.
1. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Untuk PKWTT ini, Anda akan memiliki status pegawai sebagai karyawan tetap.
Selain itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu kontrak.
Baca Juga: Tips Agar Tidak Jadi Bridezilla Jelang Pernikahan
Dengan kata lain, kontrak akan berakhir saat pegawai yang bersangkutan mengundurkan diri atau Putus Hubungan Kerja (PHK).
Dengan kontrak kerja ini, maka dipastikan pula bahwa pekerja akan memiliki kepastian yang lebih tinggi dan memiliki prospek karir yang lebih mudah.
2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Untuk kontrak kerja PKWT, pegawai akan memiliki status sebagai karyawan kontrak.
Sedangkan batas waktu kontrak untuk PKWT umumnya beragam, bergantung pada perjanjiannya.
Namun umumnya perjanjian ini berlaku maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Padahal Sudah Putus Lama, Apa Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar?
Meski demikian, kontrak kerja ini memiliki kelebihan yakni tidak terlalu terikat dan memungkinkan pekerja untuk memiliki pekerjaan sampingan.
3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Untuk kontrak kerja ini, Anda akan memiliki status sebagai karyawan kontrak.
Sedangkan batas waktu kontrak yang ditetapkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan terkait.
Meski demikian, jam kerja untuk pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ini terbilang lebih sedikit.
Biasanya kurang dari 35-40 jam perminggu.
Baca Juga: Waduh, Ini 4 Ciri Suami yang Belum Dewasa Sifatnya, Apakah Pasanganmu Termasuk?
4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Berbeda dengan kontrak kerja di atas, pekerja dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan memiliki status pegawai sebagai outsourcing.
Umumnya batas waktu kontrak kerjanya akan menyesuaikan dengan kesepakatan antara dua belah pihak perusahaan.
Untuk perusahaan sendiri, pekerja dengan kontrak kerja jenis ini akan lebh menguntungkan karena dapat mengurangi beban rekrutmen serta menghemat anggaran.
***