Revenge Porn: Dampak, Upaya Perlindungan Hukum, dan Cara Mencegah

Galuh Prakasa
Selasa 31 Oktober 2023, 18:48 WIB
Penjelasan tentang revenge porn, dampak, cara menghindari, dan upaya perlindungan hukum. (Sumber : Pixabay)

Penjelasan tentang revenge porn, dampak, cara menghindari, dan upaya perlindungan hukum. (Sumber : Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Di era digital yang semakin maju, revenge porn telah menjadi ancaman serius terhadap privasi dan kehormatan individu.

Dalam artikel ini, kita akan membahas revenge porn, efeknya, upaya perlindungan hukum dan sosial, serta cara-cara untuk menghindari menjadi korban atau pelaku revenge porn.

Apa itu Revenge Porn?

Revenge porn, atau "pornografi balas dendam," adalah tindakan ilegal menyebarkan gambar atau video pribadi seseorang, terutama yang bersifat intim, tanpa izin dan dengan niat jahat.

Motivasi utama di balik tindakan ini adalah untuk membalas dendam terhadap mantan pasangan atau menghancurkan reputasi korban.

Revenge porn telah menjadi ancaman serius terhadap privasi dan kehormatan individu, dan memicu dampak psikologis yang serius.

Baca Juga: Tiket KA Kedung Sepur Cuma Rp 10 Ribu, Kereta Rasa Eksekutif Rute Semarang-Ngrombo Grobogan

Dampak Revenge Porn

Revenge porn bukan hanya masalah privasi, tetapi juga berdampak psikologis dan emosional yang serius pada korban. Beberapa dampak yang mungkin dialami korban revenge porn meliputi:

1. Stigma dan Merasa Terguncang: Korban sering kali merasa terguncang dan malu akibat penyebaran gambar atau video pribadi mereka. Mereka mungkin merasa stigmatized dan dijauhi oleh masyarakat.

2. Kehilangan Kepercayaan Diri: Penyebaran gambar intim secara ilegal dapat merusak kepercayaan diri korban, membuat mereka merasa malu dan rendah diri.

3. Gangguan Psikologis: Korban revenge porn dapat mengalami gangguan psikologis, seperti depresi, ansietas, dan bahkan pemikiran untuk bunuh diri.

4. Dampak pada Karier: Terlepas dari aspek emosional, revenge porn juga dapat merusak karier korban jika gambar tersebut tersebar luas di tempat kerja atau dalam lingkungan profesional.

Baca Juga: 4 Cara Ampuh Menghadapi Pasangan yang Cenderung Boros, Coba Praktekan Ini!

Upaya Perlindungan Hukum

Banyak negara dan yurisdiksi telah mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi korban revenge porn. Ini termasuk undang-undang yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku revenge porn.

Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencakup ketentuan yang melarang penyebaran gambar atau informasi pribadi tanpa izin dan dengan niat jahat. Pelanggaran UU ITE dapat mengakibatkan hukuman pidana.

Selain hukum pidana, korban revenge porn juga dapat mengambil tindakan perdata terhadap pelaku untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang telah mereka alami.

Banyak negara telah mengakui hak privasi dan reputasi sebagai hak asasi manusia yang dilindungi.

Baca Juga: Mengatasi Ghosting: Pasangan Tiba-Tiba Menghilang dan Memblokir Semua Saluran Komunikasi

Cara Menghindari Revenge Porn

1. Lindungi Privasi Online: Penting untuk menjaga informasi pribadi Anda dengan aman. Gunakan kata sandi yang kuat untuk akun online Anda dan pastikan untuk mengaktifkan otentikasi dua faktor jika dimungkinkan. Hindari berbagi kata sandi dengan orang lain dan hindari mengklik tautan yang mencurigakan.

2. Bersikap Bijak dalam Berbagi Gambar dan Video: Jangan mengirimkan gambar atau video intim kepada siapa pun, bahkan kepada pasangan Anda, jika Anda tidak sepenuhnya percaya pada mereka. Ingatlah bahwa gambar dan video tersebut dapat disalahgunakan.

3. Hati-Hati dalam Memilih Pasangan: Cobalah untuk membangun hubungan yang sehat dan saling percaya dengan pasangan Anda. Hindari pasangan yang menunjukkan tanda-tanda ketidakstabilan emosional atau perilaku merugikan.

4. Hapus jejak digital: Pastikan untuk menghapus konten pribadi yang sensitif dari perangkat Anda dan akun online setelah hubungan berakhir.

5. Lapor dan Ambil Tindakan Hukum: Jika Anda menjadi korban revenge porn, segera laporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dan minta bantuan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia dapat memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga: 6 Jebakan Gaya Hidup Kekinian Bikin Keuangan Amburadul

Kesimpulan

Revenge porn adalah ancaman serius terhadap privasi dan kehormatan individu dalam era digital.

Dampak psikologis dan emosional yang serius yang dapat dialami korban menunjukkan perlunya perlindungan hukum dan upaya sosial untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti menjaga privasi online dan bersikap bijak dalam berbagi gambar dan video juga sangat penting untuk menghindari menjadi korban revenge porn.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)