INFOSEMARANG.COM -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi memastikan bahwa pengobatan HIV/AIDS dapat diakses secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah.
"ODHIV (Orang dengan HIV) masuk dalam program pemerintah, jadi obatnya kami suplai. Meskipun mereka tanpa BPJS kesehatan, mereka tetap dapat mengakses. Beberapa ODHIV mungkin enggan menggunakan BPJS karena alasan privasi," ujar Imran di Jakarta, Selasa 28 November 2023.
Privasi dan stigma masih menjadi alasan mengapa beberapa penderita HIV/AIDS lebih memilih fasilitas kesehatan swasta.
Baca Juga: Siswi SMAN 3 Bandung Nekat Loncat dari Lantai Tiga, Diduga Gegara Masalah Asmara
"Kadang-kadang ada laporan mengapa harus membayar, padahal jika menggunakan jalur program, gratis di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Namun, karena rasa malu, perlu dilihat secara kasus per kasus," Imran menekankan.
Imran menegaskan pentingnya memastikan pasien HIV/AIDS terus mengonsumsi obat.
Dua langkah utama yang perlu diambil: memperluas akses ODHIV untuk pengobatan dan meningkatkan layanan perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) agar ODHIV dapat mengakses terapi antiretroviral (ARV) untuk mengendalikan infeksi HIV.
"Tata laksana HIV tidak lagi eksklusif. Layanan harus diperluas hingga ke puskesmas, dan sudah ada layanan gratis di sana," kata Imran.
Langkah kedua, kata Imran, adalah menguatkan peran komunitas. Komunitas dapat lebih efektif menjangkau ODHIV, mengingat keterbatasan tenaga kesehatan, terutama di wilayah terpencil.
Baca Juga: Cek Fakta: Raffi Ahmad Disebut Gabung Timnas Amin, Nggak Bahaya Tah?
"Komunitas lebih dekat dan bisa berbicara dengan ODHIV karena mereka memiliki pengalaman. Namun, obat untuk ODHIV secara umum gratis," Imran menjelaskan.
Imran menekankan bahwa penanganan HIV/AIDS tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenkes atau pemerintah.
"Koordinasi terus dilakukan dengan sektor-sektor lain," katanya.
Kemenkes mencatat cakupan pengujian HIV pada populasi dengan risiko terinfeksi mencapai 7.197.512 jiwa.
Imran menyarankan agar penanganan HIV/AIDS dimasukkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepala daerah untuk memastikan akuntabilitas.
"Kepala daerah memiliki tugas untuk menangani HIV/AIDS di wilayahnya, sehingga mereka harus akuntabel," tambah Imran Pambudi.***