INFOSEMARANG.COM - Pelayanan BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung seluruh biaya pada jenis-jenis kecelakaan berikut ini!
Ya, daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merupakan informasi yang penting untuk diketahui oleh para peserta.
Sehingga mereka mengetahui bagaimana program BPJS Kesehatan ini berfungsi.
Baca Juga: Live Streaming PSIS Semarang vs Bali United, Laga Pekan ke-11 BRI Liga 1 2023/24, Kick Off 19.00 WIB
Melansir kanal YouTube KompasTV, dari keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, berikut jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Pribadi
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, apalagi peserta terindikasi mengonsumsi obat terlarang, hingga berkendara dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Pakai Keranjang Sampah, Pria Ini Punya Cara Nyentrik Keringkan Pakaian Tanpa Mesin
2. Kecelakaan Ganda (Adu Banteng)
BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan kecelakaan, pasalnya kecelakaan tersebut akan ditanggung Jasa Raharja.
3. Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung perawatan korban kecelakaan kerja sebab sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Benarkah MSG Lebih Aman dari Gula Pasir? Simak Penjelasan Berikut Ini
4. Kecelakaan di Transportasi Umum
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan ganda penumpang transportasi umum.
Pasalnya, kecelakaan ganda penumpang transportasi umum sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Itulah daftar kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***