INFOSEMARANG.COM - Mengingat biaya pasang behel atau kawat gigi tergolong mahal, sebagian besar masyarakat urung melakukannya.
Layanan BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya kesehatan gigi dan mulut, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lantas apakah pasang behel atau kawat gigi termasuk dalam layanan kesehatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Waduh! 23.800 ASN Terdaftar Penerima Bansos Kemensos, Dikhawatirkan Ada Praktik Fraud
Aturan BPJS Kesehatan Soal Perawatan Mulut dan Gigi
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan tertulis sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS
Baca Juga: 4 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Usai RUU ASN Diresmikan, Apa Anda Termasuk?
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
3. Premedika
4. Kegawatdaruratan oro-dental
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat pasca ekstraksi
8. Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
9. Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi).
Baca Juga: Tips Mencuci Helm, Agar Nyaman dan Tidak Bau Apek saat Dipakai
Setelah melihat apa saja jenis kesehatan gigi yang bisa diklaim pakai BPJS Kesehatan, Anda tidak akan menemukan untuk pasang kawat gigi.
Hal ini bukan karena biaya pasang gigi pakai BPJS mahal, namun karena BPJS memang tidak menanggung pemasangan kawat gigi atau behel.
Baca Juga: Tanpa Restu Ibu, Beredar Bukti Foto Aldila Jelita dan Indra Bekti Sudah Menikah Lagi
Karena pasang behel atau kawat gigi adalah termasuk tindakan estetika, sehingga tidak ditanggung oleh BPJS.
Jadi tidak bisa pasang kawat gigi pakai BPJS Kesehatan.***