INFOSEMARANG.COM - Jika Anda peserta BPJS Kesehatan dan memiliki keluhan soal penyakit gigi dan mulut sebaiknya simak informasi penting ini!
Jika belakangan Anda perlu untuk mengunjungi tempat perawatan gigi dan mulut, cek dulu apakah perawatan tersebut bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Karena, biasanya perawatan gigi dan mulut bisa memakan biaya yang tak sedikit.
Baca Juga: Akun DPR RI Diblock YouTube Usai Kena Hack Promosikan Judi Online
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN.
1. Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien serta berbagai biaya administrasi lainnya yang bisa saja timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi peserta BPJS
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
Baca Juga: Mbak Ita Apresiasi Ganjar Pranowo: Dukungan Terbesar bagi Pengembangan Kota Lama Semarang
3. Premedika
4. Kegawatdaruratan oro-dental
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
7. Obat pasca ekstraksi
8. Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
9. Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi).
Nah itulah 9 perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***