Tata Cara dan Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Tata cara dan persyaratan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Terdapat berbagai layanan yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Selain perawatan rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga berhak untuk mengklaim layanan alat kesehatan, seperti kacamata.

Menurut Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengklaim layanan ini dengan batasan maksimal dua tahun sekali.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Spot Foto Prewedding di Semarang dengan Konsep Outdoor, Gak Perlu Jauh-jauh Ke Bromo!

Namun, bagaimana cara melakukannya?

Persyaratan untuk mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Hanya dapat diajukan sekali setiap 2 tahun, sesuai dengan indikasi medis.

Klaim dapat diajukan untuk masalah mata minus atau silinder.

Berikut nilai penggantian kacamata melalui BPJS Kesehatan:

Baca Juga: 4 Konsep Prewedding Artis Low Budget, Tanpa Flare atau Sebabkan Kebakaran Hutan, Bisa Dicontek Nih!

Kelas 3: Rp150.000
Kelas 2: Rp200.000
Kelas 1: Rp300.000

Langkah Pembelian Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

1.Berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Seperti layanan lainnya, Anda harus memulai proses klaim kacamata melalui fasilitas kesehatan tingkat I yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga: SSttt! Ini Cara Menentukan Formasi CASN 2023 Sesuai Kualifikasi Pendidikan, Harus Sesuai Jurusan?

Ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter yang tercantum di kartu tersebut.

Setelah itu, mintalah surat rujukan dan tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2.Berkonsultasi dengan Dokter Mata

Ketika Anda telah sampai di dokter mata yang ditunjuk, peserta BPJS Kesehatan dapat menjalani pemeriksaan mata dan menerima resep untuk pembelian kacamata.

Baca Juga: Sendirian ke Puskesmas Tanya Ada Suntik Mati, Video Nenek-nenek Ini Bikin Sedih Warganet

Pastikan untuk mengunjungi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS agar proses pembelian kacamata berjalan lancar dan tanpa hambatan.

3.Mengambil Resep Kacamata

Setelah pemeriksaan mata melalui BPJS, Anda akan menerima resep untuk kacamata yang Anda butuhkan.


Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisasi resep ini oleh dokter spesialis mata untuk dapat digunakan.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Guru Botaki Siswa SMP , Tega Sisakan Sedikit Rambut di Samping hingga Tampilannya Mirip Badut

Mengunjungi Toko Optik yang Bermitra dengan BPJS

Selanjutnya, untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu mengunjungi toko optik yang bermitra dengan BPJS.

Di toko optik BPJS tersebut, Anda dapat membeli kacamata sesuai dengan resep dan kebutuhan Anda.

Selama proses pembelian ini, pastikan Anda melampirkan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Foto Prewedding di Savana Bromo Gunakan Flare Hingga Sebabkan Kebakaran Beredar, Warganet: Tetep Jelek


Jika kacamata yang Anda butuhkan tidak tersedia, Anda dapat menggunakan resep sebagai acuan untuk memesan kacamata melalui BPJS Kesehatan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI