Biadab! Pria di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak Ibu Bayi

pria di Cirebon tega culik dan cabuli bayi 4 bulan gara-gara ditolak ibu korban (Sumber : instagram @dramakuin.official)

INFOSEMARANG.COM - Sungguh biadad kelakuan pria di Cirebon berinisial AMR tega culik dan cabuli bayi 4 bulan.

Peristiwa bermula pada 23 November 2023 pukul 03.00 WIB dinihari.

Saat itu, AMR mendatangi rumah wanita pujaan hatinya N (29) yang tidak lain merupakan ibu dari bayi 4 bulan, dengan cara menerobos lewat jendela.

Baca Juga: Momen Haru, Orang Tua Gantikan Wisuda di Telkom University Usai Anaknya Wafat Karena Kanker

Setelah berhasil merangsek masuk ke rumah, ia menculik bayi, dan membawanya ke sebuah ladang.

Di sanalah, AMR mencabuli dengan memasukan alat vitalnya lewat dubur bayi 4 bulan tersebut.

Parahnya lagi, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan anak bayi itu tanpa pakaian di sebuah kebun dekat rumah korban.

Baca Juga: VIRAL! Wanita di Depok Jadi Korban Puluhan Orderan Fiktif Kenalan Pria yang Ditolak Cintanya

Kasat Reskrim Polresta Cirebon menyebutkan, AMR gelap mata lantaran dendam pada ibu bayi.

AMR pun dalam konferensi pers pada Jumat, 24 November mengaku dirinya memiliki rasa cinta pada ibu korban.

"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau" ujar AMR.

Baca Juga: Pemkot Semarang Siapkan 11 Pompa di Kaligawe Demi Antisipasi Banjir

Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkap adanya laporan bayi hilang karena diculik.

"Laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang, penculikan tapi kemudian ditemukan, setelah kita melakukan pemeriksaan pada kondisi fisik bayi,"

"Ada beberapa luka yang memang berdasarkan hasil pemeriksaan visum," tutur Arif.

Baca Juga: Dapat Ganti 2 Unit Sekaligus, Begini Tangis Bahagia Driver Ojol yang Sempat Kehilangan Motor saat Sedang Salat Berjamaah

Dari hasil pemeriksaan pada tersangka, ia mengaku telah menculik dan melakukan pencabulan pada bayi 4 bulan itu.

"Kemudian berdasarkan pendalam terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah menculik dan kemudian melakukan pencabulan," terangnya.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang tentang perlindungan anak. ***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI