INFOSEMARANG.COM - Viral di media sosial momen baliho caleg dilabeli sebagai tersangka penusukan pohon.
Aksi tersebut dilakukan sejumlah pria misterius yang membawa cetakan huruf dan menyemprot baliho caleg yang dipasang di pohon.
Sekelompok orang yang menandai poster maupun baliho para calon wakil rakyat ini mendapat dukungan dari netizen di jagat maya.
Baca Juga: UPDATE Terbaru Pencarian Bocah Kelas 2 SD Hanyut di Kali Kagok Candisari
Pasalnya, banyak yang menilai jika alat peraga kampanye (APK) banyak di pasang di sejumlah tempat dan mengganggu estetika pemandangan.
Seperti yang diunggah akun instagram @sisiterang.official, Jumat 12 Januari 2024, yang menunjukkan aksi coret baliho dengan label tersangka penusukan pohon itu ramai dikomentari.
"Belum apa-apa udah melanggar aja," tulis salah satu netizen
"Pohon juga mahluk hidup," balas yang lain.
"Mantaaaap emang harus dikasih tahu," saut netizen lainnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan jika pohon bukan tempat untuk memasang APK.
Hal ini juga tertuang di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan nempel lagi, katanya 'masangnya bukan kami' nah itu, teriliti, kita sudah ingatkan para caleg," ujar Bagja pada (10/12/2023).***