INFOSEMARANG.COM -- Kasus makan babi yang dilakukan oleh Lina Mukherjee masuk dalam tahap baru.
Lina Mukherjee, kini dikagetkan dengan naiknya status sebagai tersangka penistaan agama usai makan babi pakai bismilah.
Untuk pertama kalinya, Lina Mukherjee sejak rabu 3 Mei 2023 menjalani pemeriksaan, saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Baca Juga: Tidak Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Tahap Selanjutnya Jika Lolos Tes CPNS 2023
Melansir suara.vom, Lina Mukherjee mengaku dirinya ditahan dan dijadikan tersangka.
"polisi bilang aku ditahan, dan dijadikan tersangka juga" kata Lina Mukherjee, seperti dikutip infosemarang.com pada 4 Mei 2023.
Hal yang menyebabkan dirinya ditahan dan dijadikan tersangka, lantaran pernyataan MUI bahwa apa yang dilakukan Lina adalah bentuk dari penistaan agama.
Baca Juga: Resep Sup Ayam, Cocok Disajikan Saat Sedang Hujan!
Lina juga mengaku bahwa dia tidak mengetahui, sampai kapan dirinya akan ditahan.
"Aku enggak tahu ditahannya sampai kapan. Yang pasti aku sekarang enggak boleh pulang," ucap Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee mengaku shock dan seola merasa tak percaya dirinya langsung dijadikan tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Selain Menghilangkan Sisa Makeup, Inilah Manfaat Lain dari Micellar Water
"Aku jelasin ke penyidik kayak enggak ada arti. Pengacara aku juga kaget," tutur Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee diperiksa pihak berwajib soal konten makan babi pakai bismilah.
Di dalam video itu, Lina sempat mengucapkan “Bismillah. Dia juga menyebut bahwa dia “penasaran” dengan kriuk babi. Konten tersebut kemudian berujung viral di media sosial.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Begini Cara Mendaftar CPNS 2023 Supaya Tidak Gagal
Diketahui, sebelumnya Lina sempat dipanggil Polda Sumsel, namun karena alasan berdekatan dengan Idul Fitri, ia tak hadir atas panggilan tersebut.
Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Muhammad Syarif Hiadayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.
Kasus ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee dipolisikan, tetapi tak sedikit yang menganggap kasus ini terlalu dipaksakan.
Baca Juga: Waspada Produk Skincare Mengandung Alkohol, Bisa Bikin Kulit Tipis!
Polisi menjerat Lina dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Pembukaan CPNS 2023 Makin Dekat, Ingat Lagi Persyaratan Kriteria Calon Pelamar Berikut Ini
Lina sendiri melalui akun instagram pribadinya mengaku konten makan babi adalah hal yang tak benar, dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.(*)