Viral Video Kades di Sidoarjo Disandera Warganya Sendiri, Disebut Sering Persulit Urus Sertifikat Tanah

Viral video kepala desa di Sidoarjo disandera warganya sendiri karena tak becus bantu warga mengurus sertifikat tanah. (Sumber : Instagram @infia_fact)

INFOSEMARANG.COM -- Viral video yang memperlihatkan seorang kepala desa di Sidoarjo dievakuasi oleh sekelompok polisi dari kantor balai desa, Kamis 25 Mei 2023.

Terlihat puluhan polisi menjaga dan mengawal ketat kepulangan kepala desa ini ke rumahnya setelah 'disandera' warganya sendiri.

Diketahui perempuan berhijab tersebut merupakan Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sang kades diketahui bernama Elok Suciati.

Baca Juga: VIRAL! SMAN 21 Bandung Gagal Pergi Study Tour, Rp400 Juta Digondol Agen Travel Warganet Soroti Bendahara Sekolah

Dari informasi yang dirangkum infosemarang.com, Elok ditahan oleh warganya sendiri di kantor balai desa.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 23 Mei 2023.

Ia ditahan selama 6 jam dan tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya sendiri.

Elok tak diperbolehkan keluar sama sekali dari kantor balai desa.

Bahkan kantor tersebut digembok oleh para warga.

Penyanderaan kepala desa ini dikarenakan warga merasa kecewa kepada Elok lantaran kinerjanya yang buruk.

Elok dianggap tidak becus mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Viral Video Tumpukan Sampah di Jalan Kabupaten Karanganyar, Gibran Rakabuming: Jangan Salahin Saya

Dari pengakuan seorang warga, Elok dan perangkat desa justru mempersulit warga yang hendak mengurus PTSL ini.

Warga menyebut jika program PTSL dari pemerintah tersebut terkesan diberhentikan oleh pemerintah desa setempat.

Tak hanya satu-dua orang yang merasa kecewa, sejumlah warga pun nekat menyandera kepala desa.

PTSL merupakan program pemerintah dari Kementerian ATR atau BPN.

Program ini melibatkan perangkat desa, lurah atau kepala desa setempat yang bertugas sebagai fasilitator untuk para warga.

Mereka membantu warga untuk mengajukan berkas-berkas tanah untuk nantinya mendapat sertifikat resmi.

Adanya program PTSL ini yakni untuk menghindari terjadinya sengketa tanah.

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI