Kuasa Hukum David Beberkan Alasan, Mengapa AG Layak Dihukum Maksimal Atas Perbuatannya

6 Alasan AG Layak dapatkan hukuman maksimal (Sumber : Twitter/Askfrl)

INFOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum David Ozora beberkan 6 alasan AG pacar Mario Dandy diberi hukuman maksimal oleh hakim tunggal dalam sidang tertutup di PN Jakara Selatan nanti.

Anak perempuan yang disebut jadi sebab David beri lokasi dirinya pada Mario Dandy tersebut dituntut Jaksa 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nindy Ayunda Dapat Teror, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas: Jangan Suka Playing Victim!

Hal ini karena AG yang kini masih berusia 15 tahun tersebut, diduga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari.

Melihat kondisi AG yang masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal yang diterima AG seharusnya 6 tahun.

Baca Juga: 6 Situs untuk Baca Buku Rekomendasi Terbaik, Ada Fitur Rak Buku Online

Sementara hukuman bagi orang dewasa dalam kasus penganiayaan berat adalah 12 tahun.

Mellisa Anggraini menjelaskan 6 alasan AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia menyampaikan hal tersebut dalam utas di akun Twitter pribadi miliknya.

Baca Juga: Sinopsis Film Buya Hamka yang Bakal Tayang 20 April 2023, Jadi Film yang Paling Ditunggu

"Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa Anggraini, pada Jumat (7/4/2023).

“2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,” tulisnya.

Baca Juga: 9 Kalimat Minta Maaf dalam Bahasa Korea, Ada Formal dan Informal

Keempat, Mellisa Anggraini menyebut perbuatan AG (yang kala itu menjadi pacar Mario Dandy) tidak lazim dilakukan oleh anak-anak seumurannya. Ini mestinya menjadi faktor pemberat.

“5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” Mellisa Anggraini mengulas.

Baca Juga: Queen of Roasting, Kiky Saputri Sentil Penggemar BLACKPINK Lagi

“6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” ia menambahkan seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.

Mengakhiri utas, Mellisa Anggrai berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban.

Baca Juga: Hukum Itikaf untuk Perempuan, Wajib Dapat Izin ke Masjid

Putusan hakim diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI