Kuasa Hukum David Beberkan Alasan, Mengapa AG Layak Dihukum Maksimal Atas Perbuatannya

Elsa Krismawati
Minggu 09 April 2023, 08:23 WIB
6 Alasan AG Layak dapatkan hukuman maksimal (Sumber : Twitter/Askfrl)

6 Alasan AG Layak dapatkan hukuman maksimal (Sumber : Twitter/Askfrl)

INFOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum David Ozora beberkan 6 alasan AG pacar Mario Dandy diberi hukuman maksimal oleh hakim tunggal dalam sidang tertutup di PN Jakara Selatan nanti.

Anak perempuan yang disebut jadi sebab David beri lokasi dirinya pada Mario Dandy tersebut dituntut Jaksa 4 tahun penjara.

Baca Juga: Nindy Ayunda Dapat Teror, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas: Jangan Suka Playing Victim!

Hal ini karena AG yang kini masih berusia 15 tahun tersebut, diduga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora koma berhari-hari.

Melihat kondisi AG yang masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal yang diterima AG seharusnya 6 tahun.

Baca Juga: 6 Situs untuk Baca Buku Rekomendasi Terbaik, Ada Fitur Rak Buku Online

Sementara hukuman bagi orang dewasa dalam kasus penganiayaan berat adalah 12 tahun.

Mellisa Anggraini menjelaskan 6 alasan AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara.

Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia menyampaikan hal tersebut dalam utas di akun Twitter pribadi miliknya.

Baca Juga: Sinopsis Film Buya Hamka yang Bakal Tayang 20 April 2023, Jadi Film yang Paling Ditunggu

"Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa Anggraini, pada Jumat (7/4/2023).

“2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,” tulisnya.

Baca Juga: 9 Kalimat Minta Maaf dalam Bahasa Korea, Ada Formal dan Informal

Keempat, Mellisa Anggraini menyebut perbuatan AG (yang kala itu menjadi pacar Mario Dandy) tidak lazim dilakukan oleh anak-anak seumurannya. Ini mestinya menjadi faktor pemberat.

“5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” Mellisa Anggraini mengulas.

Baca Juga: Queen of Roasting, Kiky Saputri Sentil Penggemar BLACKPINK Lagi

“6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” ia menambahkan seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.

Mengakhiri utas, Mellisa Anggrai berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban.

Baca Juga: Hukum Itikaf untuk Perempuan, Wajib Dapat Izin ke Masjid

Putusan hakim diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya19 September 2024, 20:33 WIB

Masuk 10 Besar Nasional, Mbak Ita Paparkan Keberhasilan Pengembangan Batik Pewarna Alami

Mbak Ita menambahkan komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung pengembangan batik yang ramah lingkungan.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot Semarang.)
Semarang Raya19 September 2024, 18:08 WIB

SCU Semarang Berhasil Identifikasi Faktor Penyebab Stunting di Demak

Ketiga akademisi SCU mengidentifikasi bahwa gizi buruk, akses sanitasi yang kurang memadai, serta pola perilaku belanja dan konsumsi masyarakat menjadi faktor penyebab stunting.
Akademisi SCU paparkan hasil penelitian stunting di Demak  dalam webinar. (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 September 2024, 18:05 WIB

Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Jateng dan DIY hingga 34,9 Persen Saat Libur Maulid Nabi 2024

Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan jumlah pengunjung ke Provinsi Jateng dan DIY serta aktivitas warga Jateng dan DIY untuk memanfaatkan libur panjang Maulid Nabi 2024.
Salah satu SPBU di Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya18 September 2024, 19:29 WIB

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp5,6 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima dana insentif fiskal atas keberhasilannya menurunkan angka kemiskinan ekstrem.
Sekda Jateng, Sumarno disela Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya18 September 2024, 18:00 WIB

Pemkot Semarang Terus Upayakan Usaha UMKM Lokal Bisa Go International

Pemkot Semarang memfasilitasi pelaku usaha lokal agar mampu bersaing di pasar internasional.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat Business Match di Hotel Pandanaran. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis18 September 2024, 17:33 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Mandiri Digital Tower, Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Mandiri Digital Tower sebagai pusat inovasi teknologi informasi (TI) yang terpadu dengan konsep berkelanjutan.
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Mandiri Digital Tower. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 September 2024, 17:10 WIB

Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Tetap Aman di SPBU

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengalaman mengisi BBM di SPBU tetap aman.
Tips aman di SPBU. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum18 September 2024, 15:04 WIB

11 Negara Eropa Ikuti Pelatihan International Sharia Board melalui Walisongo Halal Center

Mereka menunjukkan komitmen global dalam pengembangan industri halal.
Pelatihan Sharia Board yang diadakan secara daring melalui zoom. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya18 September 2024, 09:03 WIB

10 Ribu Orang Daftar CPNS Pemkab Magelang

Adi berpesan agar tim seleksi memantau dan memastikan seleksi CASN 2024 berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Semarang Raya18 September 2024, 09:03 WIB

Ekspor Jateng Naik, Neraca Perdagangan Surplus

Ekspor Jateng Naik, Neraca Perdagangan Surplus
 (Sumber: )