INFOSEMARANG.COM - Seorang warga Aceh, tepatnya pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh bernama Imam Masykur (25) diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan kegemparan, lantaran video penganiayaan korban menunjukan penyiksaan yang luar biasa, hingga Imam tewas.
Jenazah Imam kini telah dikirim ke kampung halamannya di Aceh untuk dikebumikan.
Baca Juga: Prediksi Skor Arema FC vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Hari Ini: Preview, Head to Head, Line Up Pemain
Mayjen Rafael Granada Baay, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), telah memberikan tanggapan terkait insiden yang melibatkan tewasnya warga Aceh.
Insiden keji yang menimpa Imam itu melibatkan anggota Paspampres yang diduga telah melakukan penganiayaan bahkan disertai penculikan dan pemerasan uang Rp50 Juta.
Rafael telah menjelaskan bahwa saat ini Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Baca Juga: Cara Mengirim Pesan Video Instan di WhatsApp yang Akan Segera Rilis
"Menyikapi insiden penganiayaan yang disebutkan di atas, saat ini Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan seorang anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," Rafael menjelaskan kepada wartawan pada hari Minggu, 27 Agustus 2023.
Beliau menyatakan bahwa pelaku yang diduga berasal dari Paspampres saat ini telah ditahan oleh Pomdam Jaya.
Rafael menyampaikan bahwa terduga pelaku tersebut akan dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Individu yang diduga sebagai pelaku penganiayaan saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk memberikan keterangan guna mendukung penyelidikan," tuturnya.
Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di Aplikasi JMO
Rafael menegaskan bahwa jika anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Bireun, proses hukum akan diterapkan.
Rafael juga mengungkapkan harapannya agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Jika memang terbukti bahwa seorang anggota Paspampres telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diungkapkan di atas, tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ijar Rafael
Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Salju Abadi di Puncak Jaya Papua Menuju Kepunahan
"Kami mohon doa Anda agar masalah ini dapat segera mendapat penyelesaian," pungkasnya.***