INFOSEMARANG.COM -- Polda Lampung resmi menghentikan kasus yang dilaporkan Ginda Ansori, soal Bima Yudho Saputro yang diduga langgar UU ITE.
Penghentian kasus TikTokers Bima soal dirinya yang mengkritik kinerja Provinsi Lampung karena tak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Deretan Obat Penting yang Harus Bawa Saat Mudik, Jangan Sampai Ketinggalan
Baca Juga: Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran, Berikut 5 Rekomendasi Film Jepang Bertema Keluarga
Melansir antara, hal tersebut diungkap oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.
Polda Lampung telah memeriksa setidaknya 6 saksi dalam kasus yang dilaporkan Ginda Ansori tersebut.
Adapaun diantaranya, 3 orang saksi warga,dua orang ahli pidana dan satu ahli bahasa.
Baca Juga: Tinggalkan Stok Bahan Makanan Saat Mudik Lebaran? Begini Cara Simpan yang Benar Supaya Tidak Basi
Setelahnya, pihak Polda Lampung mengadakan gelar perkara pada senin 17 April 2023 kemarin. Dan ternyata tidak cukup alat bukti.
"dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudo Saputro) tidak memenuhi unsur pidana." Kata Donny, dikutip Infosemarang.com, dari Antara 18 April 2023.
Baca Juga: Pamer Foto Bareng Rizky Febian, Mahalini Tampil Cantik Pakai Kaftan Putih
Sebelumnya diketahui TikTokers asal Lampung pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengunggah video yang mengkritik Provinsi Lampung.
Bima menyebut, problematika di kampung halamannya tersebut salah satunya disebabkan infrastruktur buruk.
Video yang diunggah melalui akun TikTok Awbimax Reborn tersebut ditonton lebih dari 7 juta kali.
Baca Juga: Resep Es Alpukat Selasih, Super Segar untuk Diminum Saat Buka Puasa
Menjadikannya viral, hingga diduga telah melanggar UU ITE, dan dilaporkan Ginda Ansori ke pihak berwajib.
Sama seperti video viralnya Bima kritik Lampung yang mendapat respon positif masyarakat, pengehentian kasus ini juga mendapat sambutan meriah dari Netizen.
Baca Juga: Rekomendasi Lumpia Enak di Semarang, Terlalu Lezat Hingga Bikin Ketagihan
Seperti yang terpantu di media sosial Twitter, banyak Netizen yang mendukung keputusan Polda Lampung.
Sementara Ginda Ansori mendapat komentar pedas dari Netizen.
"Ginda Ansori Gigit Jari!"tulis Umyrina
"tinggal nunggu ada yang neglaporin balik Ginda Ansori" tulis rochpiploe
"Bima 1 : 0 Ginda Ansori" tulis txtfrosoc
Baca Juga: Bernuansa Korea Hingga Jepang, Taman Bunga Celosia Semarang Penuh Spot Foto Instagramable
"percuma gelar sarjana hukum, berarti si Ginda Ansori ini gak ngerti hukum" tulis Aguswest
Sebelumnya, Bima dilaporkan oleh Ginda Anshori dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang menyangkut ujaran kebencian mengandung unsur SARA.***