PSSI Sanksi Berat PSIS Semarang Usai Kontra PSS Sleman Ricuh, Yoyok Sukawi: Kami Akan Ajukan Banding

PSSI Sanksi Berat PSIS Semarang Usai Ricuh Kontra PSS Sleman, Pihak Klub Akan Ajukan Banding (Sumber : psis.co.id)

INFOSEMARANG.COM -- PSIS Semarang mendapat sanksi berat dari Komite Disiplin PSSI setelah pertandingan kontra PSS Sleman di Stadion Jatidiri pada Minggu (3/12) lalu.

Klub ini dihukum tidak boleh menyelenggarakan pertandingan dengan penonton hingga akhir musim kompetisi BRI Liga 1 2023/24. Sanksi diberlakukan karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, terutama terkait keributan suporter PSIS Semarang dan suporter Klub Tamu yang terulang.

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sampai dengan Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 berakhir," demikian isi surat hukuman dari Komite Disiplin yang diterima pada Rabu (6/12) malam.

Baca Juga: Kronologi 4 Bocah Tewas Diduga Dibunuh Orang Tuanya Di Jagakarsa, Tubuhnya Ditemukan Berjejer di Atas Kasur

Selain larangan tersebut, PSIS Semarang juga harus membayar denda sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Yoyok Sukawi, CEO PSIS, menanggapi sanksi ini dengan mengungkapkan ketidaksetujuannya, menyebutnya sebagai hukuman yang sangat berat dan tidak adil.

"Ini hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan menggelar pertandingan dengan penonton hingga akhir musim. Yang kami sesalkan, kami itu justru jadi korban disini, kenapa justru dihukum seberat itu. Usaha Panpel juga sudah maksimal, dari awal hingga pada saat kejadian gerak cepat dan apa yang terjadi di stadion bisa segera diatasi dengan baik hingga semua pihak yang berada di stadion bisa pulang dengan selamat," ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (7/12).

Menyikapi hukuman ini, PSIS berencana mengajukan banding karena merasa tidak adil. "Kami akan mengajukan banding karena di dalam surat juga disebutkan bahwa kami dapat banding. Semoga masih ada titik cerah bagi kami untuk mendapatkan keadilan," tutup Yoyok Sukawi.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI