Polri Tangkap Vigit Waluyo, Aktor Utama Mafia Bola Pengaturan Skor Liga 2 dan 7 Tersangka Lainnya

Penangkapan mafia sepak bola, VW, dan tujuh tersangka lainnya oleh Satgas Antimafia Bola Polri. (Sumber : instagram @erickthohir)

INFOSEMARANG.COM -- Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menangkap Vigit Waluyo (VW) (60 tahun), seorang mafia besar dalam dunia sepak bola Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa VW telah terlibat dalam praktik pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola nasional sejak tahun 2018.

Menurut Kapolri, VW telah menjalani proses hukum dan akan segera diadili.

Kasus yang menjerat VW kali ini terkait dengan manipulasi skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia.

Baca Juga: TikTok Ditegur Kemenkop UKM: Pisahkan E-commerce dengan Media Sosial!

Jenderal Sigit menjelaskan bahwa peran VW terungkap sebagai aktor yang bertanggung jawab membuat klub tertentu lolos dari degradasi dalam liga utama.

Meskipun namanya sudah dikenal sejak 2008, VW selama ini berhasil menghindari tindakan hukum.

“VW merupakan salah satu intelektual yang terlibat dalam dunia sepak bola Indonesia, dan akhirnya kita berhasil mengungkap keberadaannya,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Pengungkapan peran VW ini hasil dari kerjasama antara Satgas Antimafia Bola Polri dan Satgas Antimafia Bola Independen yang dibentuk oleh PSSI.

Kapolri menjelaskan bahwa informasi ini didasarkan pada data intelijen PSSI yang disampaikan kepada Satgas Antimafia Bola Polri.

Kasatgas Antimafia Bola Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa selain VW, timnya telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Total ada delapan tersangka, dengan satu di antaranya berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Asep.

Baca Juga: Permasalahan Utang Diduga Sebagai Pemicu Satu Keluarga di Malang Meninggal Bunuh Diri

Selain VW, para tersangka lainnya adalah RP (44), K (35), R (45), AS (37), DRN (37), KM (47), dan GAS (39).

Irjen Asep menjelaskan bahwa kasus pengaturan skor ini terkait dengan kompetisi di Liga 2.

Modus operandi pengaturan skor melibatkan penyuapan atau pemberian uang.

DRN, sebagai pemberi suap dan asisten manajer di salah satu klub, memberikan uang kepada VW sebagai mafia pengaturan skor.

Uang tersebut kemudian disalurkan kepada RP sebagai wasit utama, K dan R sebagai asisten wasit, serta AS sebagai wasit cadangan.

VW juga memberikan uang kepada KM sebagai liaison officer (LO) wasit. Sedangkan GAS, yang saat ini masih buron, berperan sebagai penghubung antara VW dan KM.

Baca Juga: Kesaksian AKE Tentang Kematian Ayah, Ibu, dan Saudara Kembarnya di Desa Saptorenggo, Malang

Asep menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan sejak 7 Desember 2023, dan timnya kini menunggu proses selanjutnya menuju persidangan.

"Kami menunggu P-21 untuk melanjutkan proses hukum ini," tambah Asep.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI