INFOSEMARANG.COM - Setiap tanggal 1 Mei, seluruh dunia memperingati Hari Buruh atau disebut May Day di dalam bahasa Internasional.
Peringatan Hari Buruh menjadi momen penting bagi pekerja untuk bersatu dan menguatkan perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.
Selain itu, peringatan Hari Buruh juga menjadi ajang untuk mengingatkan kembali pada sejarah perjuangan pekerja, serta mengingatkan betapa pentingnya peran para pekerja dalam membangun masyarakat dan negara.
Baca Juga: Viral Seorang Wanita Ditolak Calon Mertua Karena Yatim, Netizen :Alhamdulilah Gak Jadi Nikah Mba
Lantas, sejak kapan Hari Buruh mulai diperingati hingga menjadi hari besar Internasional dan bahkan masuk sebagai hari libur nasional di Indonesia?
Sejarah Hari Buruh bermula pada 1 Mei 1886, di mana serikat pekerja di Amerika Serikat melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut hak atas waktu kerja delapan jam per hari.
Aksi tersebut mencapai puncaknya pada 4 Mei 1886 di kota Chicago, di mana terjadi kerusuhan antara para pekerja dan kepolisian yang mengakibatkan beberapa orang tewas. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai "Haymarket Affair".
Baca Juga: Link Nonton Dr.Romantic 3 Episode 1 Sub Indo Nodrakor atau Dramaqu?
Setelah peristiwa tersebut, serikat pekerja di seluruh dunia mulai memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh atau Hari Pekerja Internasional.
Tujuan peringatan Hari Buruh adalah untuk mengingatkan kembali perjuangan dan pengorbanan pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya, serta memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dan adil.
Beberapa tujuan utama peringatan Hari Buruh antara lain:
Baca Juga: Link Nonton Dr.Romantic 3 Episode 1 Sub Indo Nodrakor atau Dramaqu?
1. Menuntut hak atas upah yang layak dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
2. Memperjuangkan kondisi kerja yang aman dan sehat, serta perlindungan terhadap pekerja anak dan perempuan.
3. Menghargai peran penting para pekerja dalam membangun masyarakat dan negara, serta memberikan pengakuan yang layak atas kontribusi mereka.
4. Mendorong terbentuknya serikat pekerja dan organisasi-organisasi yang membela hak-hak pekerja, serta memperkuat solidaritas antar pekerja.
5. Mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai dan menghormati hak-hak pekerja, serta berupaya memperjuangkan keadilan dan kesetaraan dalam dunia kerja.***