INFOSEMARANG.COM - Peringatan Hari Buruh sudah diakui sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Hari Buruh yang juga dirayakan secara internasional pada setiap tanggal 1 Mei ini, punya asal mula yang cukup menarik di Indonesia.
Lalu, sesepesial apa Hari Buruh hingga ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia?
Baca Juga: Streaming Online Dr.Romatic 3 Episode 2 Sub Indo Pengganti Nodrakor,Telegram dan Kodramas
Hari Buruh diperingati untuk menghormati jasa para pekerja dan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak untuk jam kerja yang wajar, upah yang adil, dan kondisi kerja yang aman.
Di Indonesia, Hari Buruh telah diakui sebagai hari libur nasional sejak tahun 2014 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014.
Pengakuan ini didasarkan pada sejarah perjuangan pekerja dan buruh Indonesia yang telah lama memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dalam perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajah.
Baca Juga: Usai Akui Perselingkuhan, Virgoun Bakal Gugat Cerai Istri. Inara Rusli:Ada Hikmah Di Balik Cobaan
Pada awalnya, Hari Buruh di Indonesia diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahun sejak tahun 1920-an oleh serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Perserikatan Serikat-Serikat Buruh Seluruh Hindia (PSSSI).
Namun, pada era Orde Baru, pemerintah melarang perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei dan menggantinya dengan Hari Ulang Tahun Pancasila pada tanggal 1 Juni.
Baru pada tahun 1998, setelah jatuhnya Orde Baru, perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei kembali diizinkan dan kemudian diakui sebagai hari libur nasional pada tahun 2014.
Baca Juga: Toni Dedola Spill Chat WA Nikita Mirzani Usai disebut Bawa Kabur Harta,Netizen:Plot Twist!
Secara global, Hari Buruh atau Hari Pekerja Internasional diperingati di banyak negara di seluruh dunia pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, sebagai penghormatan untuk perjuangan pekerja dan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. ***