INFOSEMARANG.COM -- Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik.
Dekan FT UGM, Prof Selo, menandatangani SE tersebut pada 1 Desember, dengan tujuan menciptakan lingkungan pembelajaran kondusif dan mencegah penyebarluasan paham LGBT di Fakultas Teknik.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Sugeng Sapto Surjono, menjelaskan bahwa larangan ini muncul setelah adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan, menyebabkan ketidaknyamanan bagi mahasiswi.
Baca Juga: 2023 Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas di Musim Penghujan Ini
"Itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu," katanya.
Sugeng menegaskan bahwa SE ini merupakan payung hukum untuk mengambil langkah persuasif dan dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.
Meskipun demikian, FT UGM berupaya mengutamakan pendekatan personal dan klarifikasi data sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, Fakultas Teknik menolak aktivitas LGBT karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.
Kedua, FT UGM dapat memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam aktivitas atau penyebarluasan LGBT.
Sugeng menegaskan bahwa aturan ini hanya mengatur aktivitas LGBT di lingkungan kampus, termasuk penggunaan toilet dan tempat ibadah.
Orientasi seksual diakui sebagai pilihan individu, tetapi perlu diatur untuk menciptakan lingkungan kampus yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku.
"Yang kita larang sebenarnya aktivitas (LGBT) itu di fakultas teknik," ujar Sugeng.
Dengan penerbitan SE ini, FT UGM berharap dapat menjaga kondusivitas lingkungan akademis dan mencegah penyebarluasan pandangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh institusi.***