INFOSEMARANG.COM -- Syarat mendaftar SPMB PKN STAN 2023, harus memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah tidak kurang dari 70 dari skala 100.
Dirangkum PortalSemarang.id, pendaftaran SPMB PKN STAN dibagi menjadi 3 jalur.
Di antaranya jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan dan jalur pembibitan.
Jalur reguler diperuntukkan untuk pendaftar dari seluruh lulusan SMA/SMK/MA sederajat dan seluruh daerah di Indonesia.
Jalur afirmasi kewilayahan dikhususkan untuk pendaftar dari wilayah yang sudah ditetapkan oleh STAN untuk mengisi formasi pegawai di wilayah afirmasi.
Jalur pembibitan diperuntukkan untuk pendaftar dari lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan STAN.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB PKN STAN 2023 Dibuka hingga 5 Mei 2023, Simak Jadwal dan Alur Penerimaannya
Berikut syarat pendaftaran SPMB STAN 2023:
1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023
2. Nilai peserta
Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan
- lulusan tahun 2021 atau 2022 memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dari skala 100,00
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan
Jalur Pembibitan
- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak
kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 - calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 - nilai di atas bukan hasil dari pembulatan
3. Usia pada 1 September 2023 adalah minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun
4. Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT)
Jalur Reguler
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
- Tes Penalaran Matematika minimal 500.
Jalur Afirmasi Kewilayahan
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
- Tes Penalaran Matematika minimal 325.
Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT
5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba
6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat
7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan)
8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya
10. Tambahan syarat khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan:
- Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
1) memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat
2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta - Peserta dari Afirmasi non-ADEM:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih
2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta
11. Tambahan syarat khusus Jalur Pembibitan:
- Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga
- Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta
(*)