INFOSEMARANG.COM - Jelang Idul Adha orang-orang beruntung dalam hal finansial, dianjurkan untuk melaksanakan Kurban.
Hari Raya Idul Adha sendiri dirayakan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Dalam surat Al-Kautsar ayat 2, disebutkan bahwa ibadah Kurban adalah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah setelah peringatan untuk melaksanakan shalat.
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023, Begini Aturan SKB 3 Menteri
Walaupun sebagai ibadah sunnah, tapi ibadah Kurban juga menjadi sarana untuk kita kembali mengingat tentang Allah, sebagai pecipta dan menguasai seluruh kehidupan manusia.
“Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."
"Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."(QS: Al-Hajj: 36-37)
Baca Juga: 5 Keutamaan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Menjadi Saksi Amal Ibadah di Hari Kiamat
Tak hanya perintah kurban dalam Al-Quran saja, perintah kurban juga disebutkan dalam banyak hadits.
Tentunya, Nabi Muhammad SAW pun juga rutin berkurban sambil melaksanakan ibadah haji. Misalnya, dalam hadits berikut,
“Nabi Muhammad SAW. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”(HR Bukhari).
Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Arafah Pada Tahun 2023? Catat Jadwal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Namun demikian, bagi Anda yang hendak melaksanakan Kurban sebaiknya pahami aturan menurut syariat Islam.
Karena, hewan yang akan disembelih memiliki sejumlah syarat sahnya tersendiri.
Berikut ini merupakan syarat sah hewan Kurban menurut syariat Islam.
Baca Juga: 5 Kuliner Malam Enak nan Legendaris di Kota Semarang Wajib Dikunjungi, Hati-Hati Bisa Kalap!
1. Merupakan hewan ternak
Pertaman, syarat hewan kurban ialah terkait jenis hewan.
Jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban ialah bahimatul an’am (hewan ternak), sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34.
Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing.
Syarat hewan kurban wajib hewan ternak juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini.
Baca Juga: Puasa Sebelum Idul Adha Apa Namanya? Simak Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaannya
Beberapa sifat tersebut di antaranya dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.
2. Usia hewan sesuai dengan syariat
Kedua, syarat hewan kurban adalah usia hewan sudah sesuai kaidah yang berlaku.
Berikut urutan dari jenis hewan yang paling afdal:
Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Nasi Goreng Babat Terkenal di Semarang,Tak Pernah Sepi Pengunjung!
- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2
3. Kondisi kesehatan dan fisik hewan baik
Ketiga, syarat hewan kurban adalah memiliki bentuk fisik yang lengkap dan kesehatan yang prima.
Untuk memudahkan, berikut 4 jenis cacat yang tidak boleh dimiliki hewan kurban:
Baca Juga: 5 Tempat Makan Babat Gongso, Kuliner Legendaris di Semarang, Cus Langsung Mampir!
- Buta (baik salah satu atau kedua mata)
- Sakit (atau sudah terjangkit penyakit)
- Pincang
- Kurus (hingga bagian sumsum tidak terlihat)
- Beberapa kondisi cacat lain yang menjadikan hewan kurban makruh, antara lain:
Baca Juga: Jadwal Kompetisi Liga 1 Indonesia 2023-2024, Lebih Teratur dengan 4 Perubahan Ini
- Telinga melebar, putus, atau sobek (bagian seluruh atau sebagian karena sebab apapun)
- Ekor putus
- Pantat putus
- Puting susu putus (sebagian atau seluruh)
- Gigi ompong
- Gila
- Tanduk hilang atau patah
4. Hewan Kurban Milik Sendiri
Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Erick Thohir Ternyata Cukup Terpandang di Sepak Bola Internasional
Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.
Akan lebih baik bila orang yang berkurban adalah pemilik tunggal dari hewan kurban tersebut.
Tetapi, diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi tetapi diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban.
Baca Juga: 7 Klub Eropa yang Pernah Meraih Treble Winners, Manchester City Otw Masuk Daftar?
Selain itu, cara memeroleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
5. Waktu penyembelihan
Syarat hewan kurban kelima adalah waktu penyembelihan yang sesuai dengan syariat.
Adapun waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Spesial Hari Waisak, Berikut 6 Rekomendasi Film yang Bercerita Tentang Kehidupan Buddha
Jadi, bila menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, maka kurbannya tidak sah.
Itulah syarat sah hewan Kurban sesuai dengan syariat islam. ***