INFOSEMARANG.COM - Masuk bulan Dzulhijjah dan menjelang Idul Adha banyak orang yang berlomba untuk menjalankan amal kebaikan.
Di momen Idul Adha inilah umat muslim bisa berbagi kebaikan dengan sesama sekaligus mendekatkan diri pada Allah SWT.
Salah satu amalan yang paling dicintai Allah SWT adalah dengan berkurban.
Tiap-tiap muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk berkurban sebagai tanda syukur keberlimpahan rezeki yang diberikan Allah SWT.
Ibadah kurban memang telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Ismail AS.
Namun, kurban juga dilanjutkan oleh Rasulullah SAW hingga terus diajarkan kepada umat Islam.
Berikut adalah salah satu dalil Al-Quran mengenai kurban.
“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.”(QS. Al-An’am: 162)
Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Ternak Untuk Dikurban dan Waktu Ideal Penyembelihan Hewan Kurban
Lantas bagaimana sebenarnya hukum kurban?
Melansir laman resmi NU Online, dalam kajian fikih, hukum kurban terbagi dua yakni sunnah muakkad dan wajib.
Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Baca Juga: Ini Usia Ideal Hewan Ternak untuk Dikurbankan Waktu Idul Adha Sesuai Jenisnya Menurut Syariat Islam
Yang kedua, sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang artinya:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu.
Baca Juga: Penjualan Tiket Hari Pertama untuk Laga Timnas Indonesia vs Argentina Ludes dalam Waktu 15 Menit!
Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut.
Keistimewaan niscaya akan didapat bagi umat Islam yang melakukan kurban.
Selain mendekatkan diri pada Allah SWT, berkurban dapat membagi kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu.
Selain itu, perlu diperhatikan hewan kurban harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: Kenali 5 Tanda Serangan Jantung di Mata, Salah Satunya Perubahan Penglihatan
Adapun menurut syariat Islam berikut kriteria hewan yang sah jadi hewan kurban.
Hewan Ternak
Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing.
Syarat hewan kurban wajib hewan ternak juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini.
Beberapa sifat tersebut di antaranya dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.
Baca Juga: Amerika Serikat Umumkan 2 Kasus Infeksi Jamur di Kulit yang Kebal terhadap Obat
Usia Hewan Ternak saat dikurbankan
- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2
Baca Juga: Koleksi Gelar Zlatan Ibrahimovic Sepanjang Karier, Cuma Kurang Trofi Liga Champions
Kondisi kesehatan dan fisik hewan baik
Melansir mui.or.id, setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika hewan ternak akan dikurbankan.
1. kedua matanya sehat, tidak buta.
2. kedua daun telinga utuh dan tidak terpotong.
3. ke-empat kaki tidak ada yang pincang
4. kedua tanduknya haruslah sempurna
5. hewan tersebut sehat tidak ada penyakit.
6. bagian ekor utuh dan tidak terpotong.
7. tidak kurus.
8. tidak berkudis.
9. hewan tersebut sedang tidak hamil atau menyusui.
Hewan Milik Pribadi/Hasil Jerih Payah Sendiri
Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.
Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.
Akan lebih baik bila orang yang berkurban adalah pemilik tunggal dari hewan kurban tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Objek Wisata Semarang Paling Terbaru 2023, Hits dan Instagramable
Tetapi, diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi tetapi diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban.
Selain itu, cara memperoleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
Itulah hukum kurban dan syarat hewan kurban. ***