Apakah Melaksanakan Ibadah Kurban saat Idul Adha Hukumnya Wajib?Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Ibadah Kurban (Sumber : Instagram @adihidayatofficial)

INFOSEMARANG.COM - Setiap tahunnya, umat Islam akan menyambut hari raya kedua, yakni Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah.

Amalan yang sangat dianjurkan saat merayakan Idul Adha adalah ibadah kurban.

Ibadah ini banyak dibahas dalam sejumlah ayat Al-Qur'an maupun hadist.

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”(QS. Al-Kautsar: 2).

Baca Juga: Berstatus Kuda Hitam, Timnas Israel Lolos ke Babak Semifinal Piala Dunia U20 Argentina

Tak hanya dalam Al-Quran, perintah ibadah kurban terdapat dalam sejumlah hadist.

“Nabi Muhammad SAW. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.” (HR Bukhari).

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan Syarat Hewan Kurban ? Begini Penjelasannya

Lantas bagaimana sebetulnya hukum ibadah kurban, apakah wajib atau sunnah?

Melansir kanal YouTuber Audio Dakwah, simak pendapat dari Ustaz Adi Hidayat berikut mengenai hukum ibadah kurban.

Ustaz Adi Hidayat menyebut perintah berkurban juga terdapat dalam surah Al kautsar dan Al-Hajj ayat 34,36,dan 37.

Baca Juga: Wow! Klub Arab Saudi Berencana Satukan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, dan Karim Benzema dalam Satu Tim!

Itulah jadi rujukan para ulama kalangan hanafiah mewajibkan umat muslim untuk berkurban.

Selain itu, menurut Ustaz Adi Hidayat apabila syarat lain seperti dari segi kemampuan finansial sudah mampu, maka diwajibkan untuk melakukan ibadah kurban.

Sementara sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad.

Baca Juga: Begini 4 Tips Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat Islam

Karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang artinya:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Ustaz Adi Hidayat menerangkan, maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu.

Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Ternak Untuk Dikurban dan Waktu Ideal Penyembelihan Hewan Kurban

Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut.

Ketentuan kurban sebagai ibadah yang sunnah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT.

Adapun syarat umat muslim yang ingin berkurban adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Usia Ideal Hewan Ternak untuk Dikurbankan Waktu Idul Adha Sesuai Jenisnya Menurut Syariat Islam

1. Muslim

Syarat paling utama dalam melaksanakan ibadah kurban, sebab kurban hanya untuk umat muslim atau orang yang beragama Islam.

2. Mampu

Mampu dalam hal ini adalah seseorang yang dapat menyelesaikan nafkah keluarganya dan sehingga memiliki rezeki yang lebih.

3. Baligh dan Berakal

Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi tidak hanya untuk ibadah qurban saja tetapi juga seluruh ibadah lainnya.

Baca Juga: 9 Syarat Hewan Ternak untuk Dikurbankan Saat Idul Adha, Salah Satunya Tidak Boleh Berpenyakit

Nah itulah penjelasan mengenai hukum ibadah kurban dan tambahan penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI