INFOSEMARANG.COM - Pada saat Idul Adha umat Islam dianjurkan menjalankan sejumlah amalan, salah satunya berkurban.
Ya, ibadah kurban merupakan amalan yang dapat mendekatkan kita sebagai umat-Nya lebih dekat pada Allah Subhanahu Watta'ala.
Tak hanya itu, diriwayatkan dalam sebuah hadist bahwa amalan ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang paling dicintai Allah SWT.
Baca Juga: 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Orang pada saat Menjalankan Ibadah Kurban
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya,"
"kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah (sebagai qurban) di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi).
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau, Lionel Messi Berpeluang Besar CLBK dengan Barcelona
Lalu siapa saja orang yang boleh menjalankan ibadah kurban?
Istilah bagi orang yang menjalankan ibadah kurban merupakan shohibul kurban.
Melansir mui.or.id, arti shohibul kurban adalah orang yang memiliki niat berkurban kemudian melaksanakan ibadahnya.
Menjadi shohibul ini juga dianjurkan dan diwajibkan untuk orang-orang yang mampu dan memiliki harta cukup atau berlebih.
Baca Juga: Apakah Melaksanakan Ibadah Kurban saat Idul Adha Hukumnya Wajib?Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Syarat menjadi shohibul kurban adalah sebagai berikut :
1. Muslim
Syarat utama dan yang pertama dari menjadi shohibul kurban adalah mereka yang beragama Islam.
Tujuannya adalah untuk menjalankan sunnah dari Allah dan juga hanya karena Allah SWT.
2. Merdeka
Umat Islam yang hendak menjadi shohibul kurban haruslah mereka yang bebas dari perbudakan dan penindasan.
Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan Syarat Hewan Kurban ? Begini Penjelasannya
3. Memiliki akal sehat
Seseorang yang menjalankan ibadah kurban haruslah memiliki akal yang sehat, tidak gila, dan tidak sedang dalam kondisi gangguan jiwa apapun.
Sehingga ia dengan sadar menjalankan ibadah kurban tersebut dengan benar sesuai syariat Islam.
4. Mampu
Ibadah kurban adalah jenis ibadah dengan hukum sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu.
Baca Juga: Begini 4 Tips Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat Islam
5. Sudah Baligh
Bagi laki-laki dan wanita yang sudah dewasa dan sudah baligh juga menjadi salah satu syarat dalam menjalankan ibadah kurban.
Setidaknya usianya sudah mencapai 15 tahun karena sebagian besar orang sudah baligh di usia tersebut.
Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Ternak Untuk Dikurban dan Waktu Ideal Penyembelihan Hewan Kurban
Nah itulah syarat bagi orang yang ingin melaksanakan ibadah kurban atau menjadi shohibul kurban. ***