INFOSEMARANG.COM - Amalan yang sangat dicintai Allah SWT saat hari raya Idul Adha adalah ibadah kurban.
Kurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat.
Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Kurban sendiri dilaksanakan pada tanggal 10 - 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: 5 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Orang pada saat Menjalankan Ibadah Kurban
Melansir Jatim.nu.or.id, Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Baca Juga: Apakah Melaksanakan Ibadah Kurban saat Idul Adha Hukumnya Wajib?Begini Kata Ustaz Adi Hidayat
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Namun tidak semua orang mampu secara finansial dapat menjalankan ibadah kurban.
Adapun kriteria bagi orang yang hendak menjalankan ibadah kurban adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Berstatus Kuda Hitam, Timnas Israel Lolos ke Babak Semifinal Piala Dunia U20 Argentina
1. Muslim
Syarat utama dan yang pertama dari menjadi shohibul kurban adalah mereka yang beragama Islam.
Tujuannya adalah untuk menjalankan sunnah dari Allah dan juga hanya karena Allah SWT.
2. Merdeka
Umat Islam yang hendak menjadi shohibul kurban haruslah mereka yang bebas dari perbudakan dan penindasan.
Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Sudah Tahu Hukum Berkurban dan Syarat Hewan Kurban ? Begini Penjelasannya
3. Memiliki akal sehat
Seseorang yang menjalankan ibadah kurban haruslah memiliki akal yang sehat, tidak gila, dan tidak sedang dalam kondisi gangguan jiwa apapun.
Sehingga ia dengan sadar menjalankan ibadah kurban tersebut dengan benar sesuai syariat Islam.
4. Mampu
Ibadah kurban adalah jenis ibadah dengan hukum sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu.
Baca Juga: Begini 4 Tips Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat Islam
5. Sudah Baligh
Bagi laki-laki dan wanita yang sudah dewasa dan sudah baligh juga menjadi salah satu syarat dalam menjalankan ibadah kurban.
Setidaknya usianya sudah mencapai 15 tahun karena sebagian besar orang sudah baligh di usia tersebut.
Itulah kriteria yang harus dipenuhi sebagai orang yang hendak melaksanakan ibadah kurban. ***