Selain Usia, Keadaan Hewan Ternak yang Hendak Dikurbankan Tak Boleh Cacat, ini Syarat Sah Menurut Syariat Islam

Elsa Krismawati
Senin 12 Juni 2023, 17:10 WIB
Tips memilih hewan ternak yang baik untuk dikurbankan (Sumber : pexels.com)

Tips memilih hewan ternak yang baik untuk dikurbankan (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Hari Raya Idul Adha 1444 H tinggal sebentar lagi, umat islam kembali rayakan hari besar keagamaan mereka.

Bagi mereka yang beruntung memiliki rezeki yang berlimpah, pastinya tak akan melewatkan momen Idul Adha

Hari Raya Idul Adha sendiri dirayakan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Dalam surat Al-Kautsar ayat 2, disebutkan bahwa ibadah Kurban adalah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah setelah peringatan untuk melaksanakan shalat.

Baca Juga: Mengapa Hari Raya Idul Adha Identik dengan Kurban? Begini Anjurannya

Walaupun sebagai ibadah sunnah, tapi ibadah kurban dianggap wajib bagi mereka yang mampu oleh sebagian ulama.

“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."

"Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."(QS: Al-Hajj: 36-37)

Baca Juga: Liburan Bareng Ke Jepang, Tasya Farasya Dipuji Karena Pilhkan Kursi Pesawat buat Karyawan

Tak hanya perintah kurban dalam Al-Quran saja, perintah kurban juga disebutkan dalam banyak hadits.

Tentunya, Nabi Muhammad SAW pun juga rutin berkurban sambil melaksanakan ibadah haji. Misalnya, dalam hadits berikut,

“Nabi Muhammad SAW. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”(HR Bukhari)

Baca Juga: Selalu Dapat Bulanan Rp2,7 Juta dari Inara Rusli, Ibu Virgoun Disebut Tak Bersyukur

Namun demikian, bagi Anda yang hendak melaksanakan Kurban sebaiknya pahami aturan menurut syariat Islam.

Karena, hewan yang akan disembelih memiliki sejumlah syarat sahnya tersendiri.

Berikut ini merupakan syarat sah dan kriteria hewan Kurban menurut syariat Islam.

Baca Juga: Eva Manurung Bahagia Dibelikan HP Baru Oleh Virgoun, Dulu Selalu Dapat Bekas Inara Rusli

1. Merupakan hewan ternak

Pertaman, syarat hewan kurban ialah terkait jenis hewan.

Jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban ialah bahimatul an’am (hewan ternak), sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34.

Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing.

Baca Juga: Bolehkah Melaksanakan Kurban Saat Idul Adha tapi Belum Aqiqah? Jangan Salah Paham, Begini Penjelasannya

Syarat hewan kurban wajib hewan ternak juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini.

Beberapa sifat tersebut di antaranya dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.

2. Usia hewan sesuai dengan syariat

Kedua, syarat hewan kurban adalah usia hewan sudah sesuai kaidah yang berlaku.

Baca Juga: Viral 'Fakta Tasyi' di Twitter Karena Bayar Buzzer, Netizen Serbu Kolom Komentar Instagram Tasyi Athasyia

Berikut urutan dari jenis hewan yang paling afdal:

- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2

3. Kondisi kesehatan dan fisik hewan baik

Ketiga, syarat hewan kurban adalah memiliki bentuk fisik yang lengkap dan kesehatan yang prima.

Baca Juga: Masih Punya Utang tapi Ingin Melaksanakan Kurban Saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Untuk memudahkan, berikut 4 jenis cacat yang tidak boleh dimiliki hewan kurban:

- Buta (baik salah satu atau kedua mata)
- Sakit (atau sudah terjangkit penyakit)
- Pincang
- Kurus (hingga bagian sumsum tidak terlihat)
- Beberapa kondisi cacat lain yang menjadikan hewan kurban makruh, antara lain:

- Telinga melebar, putus, atau sobek (bagian seluruh atau sebagian karena sebab apapun)
- Ekor putus
- Pantat putus
- Puting susu putus (sebagian atau seluruh)
- Gigi ompong
- Gila
- Tanduk hilang atau patah

4. Hewan Kurban Milik Sendiri

Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.

Baca Juga: Tasyi Athasyia Dicibir Netizen Nunggak Gaji Karyawan, Padahal Hobby Flexing Harta :Gaya Elit,Ngasih Gaji Sulit

Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.

Akan lebih baik bila orang yang berkurban adalah pemilik tunggal dari hewan kurban tersebut.

Tetapi, diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi tetapi diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban.

Selain itu, cara memeroleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.

Baca Juga: Tips mengatur Anggaran Jelang Idul Adha Jika Ingin Melaksanakan Ibadah Kurban

5. Waktu penyembelihan

Syarat hewan kurban kelima adalah waktu penyembelihan yang sesuai dengan syariat.

Adapun waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Jadi, bila menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, maka kurbannya tidak sah.

Baca Juga: Masih Punya Utang tapi Ingin Melaksanakan Kurban Saat Idul Adha, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Itulah syarat sah hewan kurban sesuai dengan syariat islam. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)