INFOSEMARANG.COM - Hari Raya Idul Adha 1444 H tinggal sebentar lagi, umat islam kembali rayakan hari besar keagamaan mereka.
Bagi mereka yang beruntung memiliki rezeki yang berlimpah, pastinya tak akan melewatkan momen Idul Adha
Hari Raya Idul Adha sendiri dirayakan pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Dalam surat Al-Kautsar ayat 2, disebutkan bahwa ibadah Kurban adalah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah setelah peringatan untuk melaksanakan shalat.
Baca Juga: Mengapa Hari Raya Idul Adha Identik dengan Kurban? Begini Anjurannya
Walaupun sebagai ibadah sunnah, tapi ibadah kurban dianggap wajib bagi mereka yang mampu oleh sebagian ulama.
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."
"Daging-daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."(QS: Al-Hajj: 36-37)
Baca Juga: Liburan Bareng Ke Jepang, Tasya Farasya Dipuji Karena Pilhkan Kursi Pesawat buat Karyawan
Tak hanya perintah kurban dalam Al-Quran saja, perintah kurban juga disebutkan dalam banyak hadits.
Tentunya, Nabi Muhammad SAW pun juga rutin berkurban sambil melaksanakan ibadah haji. Misalnya, dalam hadits berikut,
“Nabi Muhammad SAW. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.”(HR Bukhari)
Baca Juga: Selalu Dapat Bulanan Rp2,7 Juta dari Inara Rusli, Ibu Virgoun Disebut Tak Bersyukur
Namun demikian, bagi Anda yang hendak melaksanakan Kurban sebaiknya pahami aturan menurut syariat Islam.
Karena, hewan yang akan disembelih memiliki sejumlah syarat sahnya tersendiri.
Berikut ini merupakan syarat sah dan kriteria hewan Kurban menurut syariat Islam.
Baca Juga: Eva Manurung Bahagia Dibelikan HP Baru Oleh Virgoun, Dulu Selalu Dapat Bekas Inara Rusli
1. Merupakan hewan ternak
Pertaman, syarat hewan kurban ialah terkait jenis hewan.
Jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban ialah bahimatul an’am (hewan ternak), sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34.
Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing.
Syarat hewan kurban wajib hewan ternak juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini.
Beberapa sifat tersebut di antaranya dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.
2. Usia hewan sesuai dengan syariat
Kedua, syarat hewan kurban adalah usia hewan sudah sesuai kaidah yang berlaku.
Berikut urutan dari jenis hewan yang paling afdal:
- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2
3. Kondisi kesehatan dan fisik hewan baik
Ketiga, syarat hewan kurban adalah memiliki bentuk fisik yang lengkap dan kesehatan yang prima.
Untuk memudahkan, berikut 4 jenis cacat yang tidak boleh dimiliki hewan kurban:
- Buta (baik salah satu atau kedua mata)
- Sakit (atau sudah terjangkit penyakit)
- Pincang
- Kurus (hingga bagian sumsum tidak terlihat)
- Beberapa kondisi cacat lain yang menjadikan hewan kurban makruh, antara lain:
- Telinga melebar, putus, atau sobek (bagian seluruh atau sebagian karena sebab apapun)
- Ekor putus
- Pantat putus
- Puting susu putus (sebagian atau seluruh)
- Gigi ompong
- Gila
- Tanduk hilang atau patah
4. Hewan Kurban Milik Sendiri
Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban.
Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.
Akan lebih baik bila orang yang berkurban adalah pemilik tunggal dari hewan kurban tersebut.
Tetapi, diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi tetapi diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban.
Selain itu, cara memeroleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
Baca Juga: Tips mengatur Anggaran Jelang Idul Adha Jika Ingin Melaksanakan Ibadah Kurban
5. Waktu penyembelihan
Syarat hewan kurban kelima adalah waktu penyembelihan yang sesuai dengan syariat.
Adapun waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Jadi, bila menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, maka kurbannya tidak sah.
Itulah syarat sah hewan kurban sesuai dengan syariat islam. ***