Pada hari yang sakral ini, umat Islam melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Namun, dalam pelaksanaan kurban, sangat penting bagi panitia kurban untuk memahami tata cara pembagian daging.
Baca Juga: WASPADA! 4 Bahaya Kebanyakan Mengonsumsi Daging Kambing Berlebih Saat Idul Adha
Hal ini agar daging yang dibagi sesuai dengan syariat dan cara membagi yang benar.Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan.
Terutama untuk dilakukan bagi mereka yang memiliki kemampuan, sudah baligh, dan berakal.
Baca Juga: Simak Tips Agar Aman dari Hipertensi Meski Makan Daging Saat Idul Adha
Umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2:
Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah)."
Baca Juga: Viral Ibu Diduga Marahi dan Pukuli Anak di Stasiun Purwokerto Gegara Ketinggalan Kereta
Dalam tata cara pembagian daging kurban, terdapat tiga golongan penerima yang perlu diperhatikan:1. Shohibul Qurban dan Keluarga
Shohibul Qurban merupakan orang yang melakukan ibadah kurban.
yaitu umat Muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Baca Juga: Vincent Rompies Menyesal Jadi Saksi Pernikahan Enzy Storia, Ini Penyebabnya
Bagi mereka, sepertiga bagian dari daging kurban menjadi haknya, sementara dua pertiga sisanya merupakan hak orang lain.Shohibul Qurban juga berhak membagikan sepertiga bagian yang menjadi haknya kepada pihak lain, seperti panitia hewan kurban dan fakir miskin.
Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian kurban yang menjadi haknya.
Baca Juga: Kisah Bocil 12 Tahun Naik Kereta Api Sendiri dari Solo ke Jakarta, Gemas! Ada Surat Ijin Dari Ortu
baik berupa daging, bulu, maupun kulit atau bagian apapun dari hewan Qurban.2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sahabat, kerabat, dan tetangga juga mendapatkan bagian kurban sebanyak sepertiga dari sisa daging yang ada.
meskipun mereka termasuk dalam golongan orang yang berkecukupan.
Hal ini sebagai bentuk saling mengasihi antar umat dan dalm hal ini adalah antar keluarga.
Baca Juga: Profil Hanum Mega, Selebgram yang Diselingkuhi Suaminya padahal Sedang Hamil Anak Kedua
3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan DhuafaSepertiga bagian terakhir dari daging kurban menjadi hak fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa,
Kelompok ini adalah kelompok orang yang merupakan kelompok yang paling membutuhkan.
Selain itu, Shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa dari bagian kurban yang menjadi haknya.
Baca Juga: Lokasi Salat Idul Adha 2023 Muhammadiyah di Semarang, Lengkap!
Perlu diketahui bahwa berbeda dengan Shohibul Qurban yang tidak boleh menjual daging kurban miliknya.Daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau bahkan dijual.
Tambahan informasi, hal-hal yang perlu diperhatikan selain pembagian golongan penerima daging kurban.
Baca Juga: 1 Juli 2023 Simpang Lima Semarang Ditutup, Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
Yaitu waktu penyembelihan harus sesuai, berat daging kurban harus adil, daging kurban sebisa mungkin harus segera dibagikan.Dan pembagian daging kurban tidak menyusahkan atau menyulitkan penerima.
Demikian tata car pembagian hewan qurban, sehingga panitia atau amil dapat membagi daging dengan benar dan adil.***