Wali Murid Harap Catat! Disdik Kota Semarang Larang Kewajiban Beli Seragam di Sekolah dan Larang Wisuda Mewah

Aturan baru Dinas Pendidikan Kota Semarang soal pembelian seragam dan acara wisuda di sekolah. (Sumber : Pexels @Rosyid Arifin)

INFOSEMARANG.COM -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut agar tidak mewajibkan orangtua siswa membeli seragam di sekolah.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, instruksi tersebut diberikan karena masih ada beberapa sekolah negeri yang meminta siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 berlaku untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan beli seragam bagi murid baru di sekolah,” katanya dikutip dari rilis resmi pada Senin, 10 Juli 2023.

Alasan di Balik Instruksi

Bambang menjelaskan bahwa seragam merah putih untuk sekolah dasar dan seragam biru putih serta seragam pramuka untuk SMP bisa dibeli di luar sekolah.

Sementara itu, seragam batik dan seragam olahraga bisa dibeli di sekolah.

Baca Juga: Tak Lagi Matikan Kolom Komentar, Jeje Govinda Unggah Potret Keluarga Lengkap: Kami Pilih Berbagi Kebahagiaan

Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban siswa baru yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Karena kewajiban itu memberatkan siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu,” katanya,

Langkah Kebijakan Wisuda Mewah

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengambil langkah kebijakan terkait penyelenggaraan wisuda.

Hal ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari orangtua siswa TK hingga SMP mengenai keberatan terhadap pelaksanaan wisuda di akhir tahun ajaran.

Dalam rangka menyosialisasikan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Intruksi tersebut juga termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 berlaku untuk peserta didik PAUD, SD, dan SMP.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Jiwa Kepemimpinan yang Hebat Meski Belum Menyadarinya

Konsistensi dengan Kebijakan Nasional

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 mengenai prosesi wisuda.

Wisuda yang diselenggarakan di hotel dan memerlukan anggaran besar dianggap berlebihan.

Bambang Pramusinto mengungkapkan telah menerima banyak keluhan dari orangtua siswa yang merasa keberatan dengan pelaksanaan acara wisuda di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA.

Keluhan tersebut meliputi biaya wisuda yang dianggap mewah dan kekhawatiran orangtua mengenai biaya pendidikan di jenjang selanjutnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI