MPLS Kerap Dibumbui Kekerasan? Kemendikbud Buka Link Pengaduan DI SINI

Kemendikbud Buka Link Pengaduan untuk pelanggaran MPLS (instagram/Nadiem Anwar Makarim)

INFOSEMARANG.COM -- MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan pertaa kali saat awal masuk sekolah.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS ini merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajarpenanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Ada pun kegiatan MPLS dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru dan dilaksanakan saat hari sekolah dan pada jam pelajaran.

Baca Juga: Bukan di Nodrakor dan Dramaqu, Ini Link Streaming Lies Hidden In My Garden' episode 7 sub Indo

Sayangnya, terkadang kegiatan MPLS bisa jadi dibumbui dengan unsur kekerasan dan menyebabkan kegiatan ini melakukan pelanggran-pelanggaran yang menyimpang dari aturan pemerintah.

Ketentuan dari kegiatan MPLS ini merupakan kegiatan yang perencanaan dan penyelenggaraan kegiatannya hanya jadi hak dari guru.

Untuk itu, kegiatan ini tidak boleh melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggaranya.

Namun jika jumlah guru tidak memadahi, maka dapat dibantu oleh siswa yang merupakan pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal dua orang per kelas.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film Tentang Jadi Orang Sukses yang Wajib Ditonton, Ada yang Kisah Nyata Juga Nih

Selain itu, kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah dan wajib melakukan kegiatan yang edukatif.

Sehingga tentunya kegiatan ini semestinya tidak bersifat perploncoan atau tindak kekerasan lainnya.

Namun apabila dalam proses kegiatan MPLS ini nantinya timbul hal-hal menyimpang dari aturan yang ada hingga menimbulkan kekerasan, maka siswa ataupun orangtua/wali dapat melaporkan dugaan pelanggaran peraturan menteri kepada dinas pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui link https://sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui telepon, email, faximile dan sms berikut.

Baca Juga: Golongan Paling Untung Bila Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary, Nominalnya Bikin Melongo!

- Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303

- Faksimile: 021-5733125

- Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id

- SMS: 0811976929

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI