INFOSEMARANG.COM-- Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 telah memulai proses penyalurannya pada bulan Agustus 2023.
Tujuan dari program ini adalah memberikan dukungan finansial kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Maksud dari hal itu untuk mencegah terjadinya putus sekolah dan mendorong kelanjutan pendidikan.
Baca Juga: BOCORAN 3 Materi Wajib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023
Pemberian bantuan PIP tahap 2 telah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023.
Bantuan ini akan diberikan kepada siswa melalui jalur perbankan yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang sekolah yang mereka tempuh.
Uswatun Hasanah, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mengumumkan bahwa proses penyaluran bantuan tahap kedua Program Indonesia Pintar (PIP) dimulai pada tanggal 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Nike Rilis Produk Kolaborasi Niqab Bersama Saeedah Hauqe, Warganet: Kapitalisasi Rohani
Bantuan ini akan diberikan kepada para siswa melalui lembaga perbankan yang ditunjuk sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," ungkap Uswatun seperti dikutip Infosemarang.com pada 21 Agustus 2023.
Siswa atau orang tua dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk memeriksa status sebagai penerima bantuan PIP tahap 2:
1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi hasil perhitungan keamanan yang ditampilkan.
4. Klik tombol "Cari Penerima PIP".
5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.
Baca Juga: CATAT! Kisi-kisi Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kejaksaan 2023 Formasi Jaksa
Setelah nama siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2.
berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pencairan dana:
1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Sediakan identitas pengenal siswa atau orang tua/wali siswa.
3. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur.
Besaran bantuan PIP tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, sejalan dengan Persyaratan Penyaluran PIP Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022.
Berikut adalah rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SMK Program 4 Tahun:
1. SD/SDLB/Program Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
2. SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
3. SMA/SMALB/Program Paket C:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
4. SMK:
Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
5. SMK Program 4 Tahun:
Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.***