INFOSEMARANG.COM -- Hal paling sering dipertanyakan dan bikin penasaran,setelah silaturahmi keluarga di Idul Fitri, apa hukumnya menikahi sepupu?
Mungkin pertanyaan ini terdengar nyeleneh, karena sering dijadikan guyonan pada momen lebaran idul fitri.
Baca Juga: Saran Bagi Ibu Hamil yang Melakukan Mudik Lebaran, Begini Kata Dokter Spesialis Kandungan
Menikahi sepupu merupakan sesuatu yang seringkali menjadi perdebatan dalam masyarakat dan agama di berbagai negara.
Karena dalam catatan sejarah, menikahi saudara memunculkan resiko anak yang akan lahir kelak mengalami cacat atau penyakit genetik yang mungkin diturunkan oleh sepupu yang menikah.
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam ketika berniat menikahi sepupu?
Dalam agama Islam, menikahi sepupu hukumnya dibolehkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dalam Islam, menikahi sepupu hukumnya dibolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Daftar Bengkel, Tambal Ban dan Posko di Kota Semarang yang Buka selama Lebaran 2023
Di dalam Al-Qur'an, tidak secara spesifik dinyatakan tentang pernikahan antara sepupu.
Namun, ada beberapa ayat yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan keabsahan pernikahan, di antaranya adalah:
Surat An-Nisa' ayat 23, yang menyatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menikahi wanita yang dihalalkan baginya dari antara keturunan sepupu laki-lakinya, asalkan dalam garis keturunan yang berbeda.
Baca Juga: Jadwal Trans Semarang Lebaran 2023: Jam Operasional dan Rute Trayek
Artinya, pernikahan antara sepupu dalam garis keturunan yang berbeda diperbolehkan dalam Islam.
Surat Al-Ahzab ayat 50, yang menyatakan bahwa Rasulullah diperbolehkan untuk menikahi putri sepupunya, Zainab binti Jahsy.
Meskipun pada awalnya ia merasa enggan karena merasa dianggap masih seperti keluarganya sendiri.
Baca Juga: Masih Dihujat, Lee Dain Istri Lee Seunggi Disebut 4 Kali Ganti Nama dan Miliki 6 Nama Panggung
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu juga diperbolehkan dalam Islam.
Jadi menikahi sepupu diperbolehkan, asalkan dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya:
Baca Juga: 8 Rest Area Mudik Lebaran Paling Mengasyikan untuk Istirahat dari Penatnya Perjalanan
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i dan Ahmad dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Nikahlah dengan wanita-wanita yang engkau senangi dan yang menurut pendapatmu adalah baik, dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita yang dilarang dinikahi seperti ibu, nenek, saudara perempuan dari ibumu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari saudaramu dari sisi ayah dan saudaramu dari sisi ibu, saudara perempuan dari saudara sepupumu dan saudaramu dari susu, serta wanita yang dinikahi oleh saudaramu dari sisi ayah atau saudaramu dari sisi ibu".
Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2023 Penuh Makna,Cocok Buat Caption Foto Keluarga dan Pasangan
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah kalian menikahi saudara perempuan kalian dari sisi ayah dan saudara perempuan kalian dari sisi ibu, serta janganlah kalian menikahi dua bersaudara sekaligus".
Baca Juga: 23 Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Korea, Dilengkapi Hangul, Latin dan Artinya
Dari kedua hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat tertentu.
Sepupu yang diperbolehkan dinikahi adalah sepupu yang tidak tergolong sebagai mahram, yaitu sepupu dari sisi ayah atau ibu yang bukan saudara seayah atau seibu.
Baca Juga: Kasusnya Dihentikan Polisi, Bima Awbimax Kasihan pada Pengacara yang Melaporkannya
Selain itu, menikahi dua bersaudara sekaligus juga tidak diperbolehkan dalam Islam.***