Paling Sering Bikin Penasaran,Apakah Boleh Menikahi Sepupu? Begini Hukumnya Menurut Quran dan Hadis

Elsa Krismawati
Rabu 19 April 2023, 14:11 WIB
ilustrasi : menikahi sepupu menurut Islam (Sumber : Freepik)

ilustrasi : menikahi sepupu menurut Islam (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Hal paling sering dipertanyakan dan bikin penasaran,setelah silaturahmi keluarga di Idul Fitri, apa hukumnya menikahi sepupu?

Mungkin pertanyaan ini terdengar nyeleneh, karena sering dijadikan guyonan pada momen lebaran idul fitri.

Baca Juga: Saran Bagi Ibu Hamil yang Melakukan Mudik Lebaran, Begini Kata Dokter Spesialis Kandungan

Menikahi sepupu merupakan sesuatu yang seringkali menjadi perdebatan dalam masyarakat dan agama di berbagai negara.

Karena dalam catatan sejarah, menikahi saudara memunculkan resiko anak yang akan lahir kelak mengalami cacat atau penyakit genetik yang mungkin diturunkan oleh sepupu yang menikah.

Baca Juga: 3 Tipe Rest Area yang Harus Anda Tahu Saat Mudik Lebaran, Ternyata Beda-Beda lho! Mau Mampir ke yang Mana?

Lantas bagaimana hukumnya dalam islam ketika berniat menikahi sepupu?

Dalam agama Islam, menikahi sepupu hukumnya dibolehkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dalam Islam, menikahi sepupu hukumnya dibolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Daftar Bengkel, Tambal Ban dan Posko di Kota Semarang yang Buka selama Lebaran 2023

Di dalam Al-Qur'an, tidak secara spesifik dinyatakan tentang pernikahan antara sepupu.

Namun, ada beberapa ayat yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan keabsahan pernikahan, di antaranya adalah:

Surat An-Nisa' ayat 23, yang menyatakan bahwa seseorang diperbolehkan untuk menikahi wanita yang dihalalkan baginya dari antara keturunan sepupu laki-lakinya, asalkan dalam garis keturunan yang berbeda.

Baca Juga: Jadwal Trans Semarang Lebaran 2023: Jam Operasional dan Rute Trayek

Artinya, pernikahan antara sepupu dalam garis keturunan yang berbeda diperbolehkan dalam Islam.

Surat Al-Ahzab ayat 50, yang menyatakan bahwa Rasulullah diperbolehkan untuk menikahi putri sepupunya, Zainab binti Jahsy.

Meskipun pada awalnya ia merasa enggan karena merasa dianggap masih seperti keluarganya sendiri.

Baca Juga: Masih Dihujat, Lee Dain Istri Lee Seunggi Disebut 4 Kali Ganti Nama dan Miliki 6 Nama Panggung

Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu juga diperbolehkan dalam Islam.

Jadi menikahi sepupu diperbolehkan, asalkan dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini, di antaranya:

Baca Juga: 8 Rest Area Mudik Lebaran Paling Mengasyikan untuk Istirahat dari Penatnya Perjalanan

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i dan Ahmad dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Nikahlah dengan wanita-wanita yang engkau senangi dan yang menurut pendapatmu adalah baik, dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita yang dilarang dinikahi seperti ibu, nenek, saudara perempuan dari ibumu, saudara perempuan dari ayahmu, saudara perempuan dari saudaramu dari sisi ayah dan saudaramu dari sisi ibu, saudara perempuan dari saudara sepupumu dan saudaramu dari susu, serta wanita yang dinikahi oleh saudaramu dari sisi ayah atau saudaramu dari sisi ibu".

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2023 Penuh Makna,Cocok Buat Caption Foto Keluarga dan Pasangan

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Janganlah kalian menikahi saudara perempuan kalian dari sisi ayah dan saudara perempuan kalian dari sisi ibu, serta janganlah kalian menikahi dua bersaudara sekaligus".

Baca Juga: 23 Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Korea, Dilengkapi Hangul, Latin dan Artinya

Dari kedua hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat tertentu.

Sepupu yang diperbolehkan dinikahi adalah sepupu yang tidak tergolong sebagai mahram, yaitu sepupu dari sisi ayah atau ibu yang bukan saudara seayah atau seibu.

Baca Juga: Kasusnya Dihentikan Polisi, Bima Awbimax Kasihan pada Pengacara yang Melaporkannya

Selain itu, menikahi dua bersaudara sekaligus juga tidak diperbolehkan dalam Islam.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)