INFOSEMARANG.COM-Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi Kemenag.
Memperlihatkan bahwa tahun ini Kemenag akan membuka sebanyak 68 formasi CPNS dan 4.057 formasi PPPK Kemenag.
Baca Juga: 5 Hotel Tertua Di Jawa Tengah, Salah Satunya Pernah Dipakai Bung Karno Sekeluarga Di Solo
Formasi CPNS khususnya dialokasikan untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sekjen Kemenag, Nizar Ali, menegaskan bahwa pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama akan dibuka mulai tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023.
"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com dari Website Kemenag pada 23 September 2023.
Baca Juga: Buka 3.833 Formasi, Bocoran Gaji PPPK Tenaga Teknis Kemenag Periode Seleksi 2022 dan 2023
Sementara itu, seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI akan berlangsung dari tanggal 23 September sampai dengan 9 Oktober 2023.
Menurutnya, ada 4.057 formasi PPPK yang tersebar di 141 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama RI.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan cara membuat akun di SSCASN yang terdapat di laman resmi
Namun, penting untuk diingat bahwa pelamar hanya dapat memilih satu pilihan formasi, dan jika terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI 2023 yang Baru Dibuka, Lengkap Syarat, dan Formasi
Maka itu menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa seleksi CPNS akan terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun seleksi kompetensi bidang (SKB) akan memiliki bobot sebesar 60% dan terdiri dari Praktik Kerja (35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
Nurudin juga menekankan bahwa pelamar yang tidak hadir, terlambat, atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun, akan dianggap gugur.
Bagi yang tertarik dan memenuhi syarat, informasi lebih lanjut dan pengumuman resmi mengenai formasi CPNS dan PPPK Kemenag dapat diakses melalui laman resmi Kemenag di bawah ini:
https://www.kemenag.go.id/informasi.
Demikian informasi terkait pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023.***