INFOSEMARANG.COM - Pasti masih banyak warga masyarakat Indonesi bertanya-tanya mengapa 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila?
Terdapat dua momen penting dalam memperingati Pancasila setiap tahunnya, yaitu Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni.
Kemudian, Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan pada tanggal 1 Oktober.
Baca Juga: PSIS Semarang vs PSM Makassar BRI Liga 1 2023/24: Head to Head dan Link Live Streaming
Dirangkum dari berbagai sumber, inilah ulasan perbedaan antara kedua peringatan tersebut.
Hari Lahir Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, terdiri dari kata "panca" yang berarti 'lima' dan "sila" yang artinya 'dasar'.
Istilah Pancasila ini diciptakan oleh Soekarno dan digunakan untuk merujuk kepada lima prinsip dasar negara Indonesia, yang diumumkan pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Keputusan tersebut secara lebih rinci menetapkan hal-hal berikut:
- Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
- Tanggal 1 Juni dijadikan hari libur nasional.
- Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Sudah Kantongi Nama Bacawapres Ganjar Pranowo, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.
Jika Hari Lahir Pancasila merujuk pada pembentukan Pancasila, lalu bagaimana dengan Hari Kesaktian Pancasila?
Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1675.
Baca Juga: Imbauan Pemasangan Bendera Setengah Tiang Jelang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023
Dalam Keputusan Presiden tersebut, ada tiga poin utama yang diatur sebagai berikut:
- Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
- Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 27 September 1675.
Dalam Keputusan Presiden yang sama, disebutkan bahwa penetapan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober didasarkan pada tiga pertimbangan penting.
Pertama, peringatan keberhasilan rakyat Indonesia dalam menghadapi G30S/PKI yang berupaya menghancurkan Pancasila.
Kedua, tanggal 1 Oktober dianggap memiliki makna khusus sebagai hari untuk memperkuat keyakinan akan kebenaran, keunggulan, dan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang mampu menyatukan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
Ketiga, ada pandangan bahwa perlu meningkatkan status Surat Keputusan (SK) Menteri Panglima Angkatan Darat No. Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1956.
Lalu, SK Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No. Kep/B134/1966 tanggal 29 September 1966 menjadi Keputusan Presiden yang menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Secara simbolis, penetapan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna tersendiri. Beberapa makna penting dari Hari Kesaktian Pancasila adalah:
- Menghormati semua pahlawan yang gugur dalam menjalankan tugas untuk menjaga Pancasila.
- Mengingat perjuangan para pahlawan sebagai upaya untuk memperkuat peran Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
- Meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang mungkin telah mengendur seiring berjalannya waktu.
Baca Juga: Jadi Ketum PSI dalam Waktu Singkat, Cak Imin Sebut Adanya Bekingan Jokowi, Kaesang: Saat Ini...
Demikian informasi seputar Hari Kesaktian Pancasila yang setiap tahunnya diperingati masyarakat Indonesia. ***