Warganet Lega Oknum Debt Collector Kasar dan Perampas Kendaraan di Jalan Kota Semarang Berhasil Diciduk

oknum debt collector kasar tukang rampas kendaraan di Jalan Kota Semarang berhasil diciduk (Sumber : instagram @beritasemaranghariini)

INFOSEMARANG.COM - Sebanyak 6 orang yang berprofesi sebagai debt collector (DC) yang diduga pelaku kekerasan dan perampasan di jalan di Kota Semarang, berhasil diamankan.

Keenam pelaku yang mengaku sebagai debt collector itu tak hanya melakukan kekerasan, namun diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Aksi keji kelompok DC ini memang sudah kerap meresahkan warga Kota Semarang.

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector di Semarang Aniaya dan Rampas Kendaraan Nasabah, Kini Dibekuk Polisi

Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu, dilaporkan instagram @infokejadiansemarang.new, dua pengendara motor menjadi korban kekerasan dan pencurian para oknum DC ini.

Dikabarkan korban mengalami sejumlah luka berat dan terkapar tidak berdaya di lokasi perampasan yang dilakukan para oknum itu.

"Kronologi para tersangka menganiaya korban hingga luka berat dan tergeletak di jalan, serta merampas unit kendaraan korban saat itu," tulis akun tersebut dalam keterangan.

Baca Juga: Jarang Diketahui Anak Kos, Ini Bahaya Tidur Menghadap Kipas Angin Secara Langsung

Namun demikian, pada 14 November 2023, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Tak ayal, penangkapan para oknum DC ini tuai ragam komentar dari warganet yang pernah mengetahui aksi pelaku.

"Grup itu sudah meresahkan pak, coba pak cari tahu dalangnya," tulis salah satu warganet.

"Kemarin senin aku liat juga ibu-ibu dihadang DC badannnya kekar dan tatoan, mau merampas hp ibunya, karena da utang 1 juta, serem," tulis yang lain.

Baca Juga: Lokasi Parkir Konser Coldplay, Save Peta Ini Biar Nanti Malam Nggak Kesasar dan Jalan Kaki Kejauhan

"Aku aja sudah lunas bulan juni 2023, e bulan September 2023 dihadang DC, untuk aku tunjukan surat pelunasan," tulis akun lainnya.

"Mantab ndan, sikat DC meresahkan," tulis yang lain.

"Alhamdulilah akhire kejadian juga," tandas yang lainnya.

Untuk diketahui, 6 pelaku DC disangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI