Polda Jateng Ringkus Enam Debt Collector Rampas Kendaraan di Semarang, Empat Pelaku Masih Buron

Gerombolan debt collector di Semarang ditangkap seusai menganiaya dan merampas kendaraan milik nasabahnya. (Sumber : Instagram @infokejadiansemarang.new)

INFOSEMARANG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap enam penagih utang atau debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan bermotor warga dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan.

Kombes Pol.Johanson Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkapkan enam individu dari dua kelompok yang berhasil diamankan terlibat dalam modus operandi penarikan paksa kendaraan dengan ancaman dan tindakan kekerasan.

Selain enam yang sudah diamankan, terdapat empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Sebut Kaesang Pangarep Playing Victim Usai Viral Video Dicuekin Megawati, Guntur Romli: Arahan

Dua dari empat pelaku buronan tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Menurut Johanson, penangkapan para pelaku didasarkan pada dua laporan yang masuk ke polisi.

Mereka tidak hanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tetapi juga Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan 'towing'," katanya seperti dikutip dari Antara.

Johanson menekankan bahwa kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan kredit tidak boleh diambil paksa sesuai dengan Undang-undang Fidusia.

Baca Juga: Lokasi Parkir Konser Coldplay, Save Peta Ini Biar Nanti Malam Nggak Kesasar dan Jalan Kaki Kejauhan

Jika ada debitor yang menunggak kredit, disarankan untuk melaporkannya ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi dan penarikan paksa oleh penagih utang untuk segera mencari bantuan kepolisian.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI