INFOSEMARANG.COM - Sejumlah orang mungkin bertanya-tanya mengenai berapa UMK Kota Semarang Tahun 2023.
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar Rp3.060.349 sebelum ia mengakhiri masa jabatannya. Angka tersebut naik 7,3% dari UMK tahun 2022 yang sebesar Rp2.835.021,29.
Kenaikan UMK Kota Semarang ini lebih tinggi dari rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah yang sebesar 5,1%. Kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Salatiga Bakal Punya Bioskop Cinema XXI, Buka Di Mall atau Stand Alone?
Dalam penetapan UMK ini, Gubernur Ganjar Pranowo mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
"Penetapan UMK ini memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa," kata Ganjar dalam konferensi persnya di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).
Ganjar mengatakan, kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PPPK Naik Segini Tahun Depan, Sudah Sah Secara APBN 2024
"Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, kenaikan UMK ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang," kata Ganjar.
Sebagai informasi, Kota Semarang merupakan kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah. Sementara, Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp1.958.170.