INFOSEMARANG.COM - Sosok Puji Raharjo (51) guru ngaji yang tega lecehkan belasan murid usai menonton film dewasa yang dikirim temannya.
Diketahui, Puji Raharjo rupanya bukan lulusan pesantren, sehingga tidak memiliki kaliber untuk menjadi guru ngaji.
Bahkan tempat mengaji yang ia drikan di Semarang Barat itu disebutkan tak memiliki izin dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal Dunia di Kos Tembalang, Diduga Bukan Bunuh Diri
Puji Raharjo ditetapkan tersangka di Polrestabe Semarang, mengungkap profesi sebagai guru ngaji sudah ia lakukan sejak 3 tahun lalu.
Dari sana terbongkar, Puji hanya lulusan SMA biasa.
"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," Ujar Puji dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Hadir di Royal Wedding Gwen Ashley dan Ryan Harris, Cerita Tamu Dilarang Bawa Amplop: Bawa Diri Aja
Kegiatan mengaji bermula di rumah pelaku, namun karena murid terus bertambang, pelaku memutuskan untuk memindahkan kegiatannya di RT 1, di daerah Semarang Barat tersebut.
Menurut pengakuannya, Puji tak berniat untuk melakukan pelecehan pada muridnya itu.
Namun, lantaran sering dikirimi video film dewasa tak senonoh oleh temannya, nafsu bejat itu tak bisa ia kendalikan.
"Tidak ada iming-iming dan paksaan. Awalnya suka anak kecil, mencium aja, ada yang kebablasan. Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, korban pelecehan seksual merupakan anak di bawah umur yang tinggal di sekitar tempat ngaji yang didirikan pelaku.
Aksi cabul itu sudah dilancarkan sejak bulan Oktober lalu.
"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," kata Irwan.
Aksi bejat terungkap saat salah satu korban mengadu pada orang tuanya.
"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.
Kini Puji yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. ***