Alhamdulilah! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen Jadi Segini

UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aziz menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2024 sudah ditetapkan dan naik 4,02 persen.

Adapun besaran kenaikan tersebut didapatkan berdasarkan peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Naiknya 4,02 persen ya, naiknya menjadi Rp 2.036.947,” ujar Ahmad Aziz.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Melempem Lawan Filipina

Sebagai informasi, UMP Jateng sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.958.169,- untuk tahun 2023.

Dengan adanya kenaikan 4,02 persen ini, maka UMP Jateng 2024 menjadi Rp 2.036.947,-.

Namun demikian, Ahmad Aziz menyampaikan pula bahwa untuk saat ini terkait pengumuman UMP Jateng 2024 tersebut masih dalam proses rilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah.

Baca Juga: Wisata Keluarga di Grand Maerakaca, Semarang: dari Miniatur Jawa Tengah, Trekking Hutan Mangrove, hingga Bermain Golf

Rilis lengkap di Diskominfo, ini lagi proses. Nanti rilisnya (disampaikan) Pak Gub,” tuturnya menambahkan.

Adapun lebih lanjut dijelaskan bahwa besaran kenaikan UMP Jateng 2024 tersebut sebelumnya dipengaruhi dari tiga variabel diantaranya yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yakni termasuk faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI