INFOSEMARANG.COM -- Sejumlah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
kenaikan dan besaran upah ini didapat berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Untuk wilayah Pulau Jawa sendiri, kenaikan dan persentase perubahan UMP 2024 pun diketahui cukup beragam.
Baca Juga: Oknum Guru Pro Israel di Kalbar Ajak Murid Dukung Zionis Lawan Teroris, Begini Endingnya..
Sayangnya meski persentase kenaikan UMP di Jawa Tengah lebih tinggi dibandingkan dengan Banten yang hanya 2,5 persen, namun nominal UMP Jateng 2024 sendiri merupakan yang terendah ketimbang provinsi lainnya di Jawa.
Daftar UMP 2024 di Pulau Jawa
Untuk DKI Jakarta diketahui memiliki kenaikan 3,6 persen atau sebesar Rp 165.583,- sehingga UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381,-.
Baca Juga: Dirjen WHO Murka! Stafnya Bersama Bayi 6 Bulan Tewas Dibom Israel: Kengerian Ini Harus Diakhiri
Banten mengalami kenaikan 2,5 persen atau sebesar Rp 66.532,- sehingga UMP 2024 Banten menjadi Rp 2.727.812,- dan menduduki posisi kedua tertinggi di Pulau Jawa.
Posisi ketiga diduduki oleh provinsi Jawa Timur dengan kenaikan 6,13 ersen atau sebesar Rp 125.000,- sehingga nominal UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,-.
Selajutnya yakni provinsi DI Yogyakarta yang naik sebesar 7,27 persen atau sebesar Rp 144.155,- sehingga UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,-.
Wilayah Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau Rp 70.825,- sehingga UMP Jabar 2024 menjadi Rp 2.057.495,-.
Baca Juga: Diterpa Isu Bubar, BLACKPINK Kompak Jadi Tamu King Charles III di Buckingham Palace
Sedangkan di posisi terakhir, meski Jawa Tengah mengalami kenaikan 4,02 persen atau sebesar Rp 78.778,- namun nominal UMP Jateng 2024 ternyata merupakan yang terendah di Pulau Jawa yakni sebesar Rp 2.036.947,-.
***