Ini Tiga Skema Kenaikan UMK Kota Semarang yang Masih Dibahas, Serikat Pekerja Minta Naik 18 Persen?

UMK Kota Semarang naik berapa persen? (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengungkap belum ada kesepakatan soal prosentase kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Semarang.

Hal ini ditengarai karena terdapat perbedaan signifikan antara Pemerintah Kota Semarang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyebutkan, ada tiga skema yang diajukan ke Gubernur Jawa Tengah soal UMK Kota Semarang.

Baca Juga: Debt Collector di Sukabumi Tewas di Tangan IRT, Warganet: Definisi Galakan yang Ngutang

"Ada tiga skema diajukan ke gubernur, karena hingga Senin malam, 20 November, pembahasan masalah UMK tidak ada kesepakatan," ujar Sutrisno di YouTube MetroTv, 21 November 2023.

Diketahui, tiga skema usulan kenaikan UMK Kota Semarang dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

1. Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 perser dari UMK 2023, menjadi Rp 3.060.000 atau naik Rp107 ribu

2. Serikat Pekerja mengusulkan naik 18 persen dari UMK 2023, atau naik Rp550 ribu

3. Pemerintah Kota Semarang mengusulkan naik sebesar 4,5 hingga 5 persen, atau naik Rp137 ribu.

Baca Juga: Nominal UMP Jateng 2024 Terendah di Pulau Jawa Meski Naik 4,02%, Cek Perbandingannya DI SINI

Rencananyan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan menandatangani pengajuan ke Gubernur Jawa Tengah agar dapat diputuskan kenaikan besaran UMK Kota Semarang. ***

 

 

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI