INFOSEMARANG.COM- Warga Jawa Tengah dengan cemas menantikan kabupaten atau kota mana yang akan menduduki posisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di provinsi ini pada tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan bahwa pengumuman UMK di kabupaten/kota tersebut akan dilakukan paling lambat pada Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,02% atau Rp78.778.
Dengan perubahan ini, UMP Jawa Tengah yang kini mencapai Rp1.958.169 diharapkan akan meningkat menjadi Rp2.036.947 pada tahun 2024.
Penetapan UMP Jawa Tengah 2024 diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: Ini Tiga Skema Kenaikan UMK Kota Semarang yang Masih Dibahas, Serikat Pekerja Minta Naik 18 Persen?
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menyatakan ketidakberatan terhadap kenaikan UMP sebesar 4,02%.
Menurutnya, kenaikan upah yang sudah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 akan menghasilkan angka yang sehat, tidak peduli seberapa besar pun.
Di pihak lain, buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan Pejabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sujadna, yang menaikkan UMP sebesar Rp78.778 atau 4,02%.
Baca Juga: Debt Collector di Sukabumi Tewas di Tangan IRT, Warganet: Definisi Galakan yang Ngutang
Sekretaris DPW KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyatakan kekecewaan karena tuntutan buruh tidak diakomodir, dan kenaikan tersebut dianggap jauh dari kata hidup layak.
Setelah penetapan UMP pada Selasa (21/11/2023), pemerintah akan menetapkan UMK kabupaten/kota paling lambat pada Kamis (30/11/2023).
Masyarakat Jawa Tengah pun belum mengetahui daerah mana yang akan memiliki UMK tertinggi di tahun 2024, sehingga kecemasan terus berlanjut.
Baca Juga: Oknum Guru Pro Israel di Kalbar Ajak Murid Dukung Zionis Lawan Teroris, Begini Endingnya..
Mengacu pada data 2023, UMK tertinggi di tahun itu berada di Kota Semarang dengan kenaikan 7,95% dari tahun sebelumnya, mencapai Rp3.060.350,57.
Di samping itu, UMK Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah di Jateng pada tahun 2023 dengan besaran Rp1.958.169,69.
Apakah Kota Semarang akan mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada tahun 2024?
Baca Juga: Diterpa Isu Bubar, BLACKPINK Kompak Jadi Tamu King Charles III di Buckingham Palace
Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar di benak publik, yang tengah menunggu informasi resmi dari pemerintah.***