INFOSEMARANG.COM- Kabar kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan di Semarang telah ditangain polisi
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat wartawan gadungan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Komplotan ini meminta uang sebesar Rp35 juta setelah mengintai ASN tersebut keluar dari sebuah hotel.
Baca Juga: Dua Relawan MER-C di RS Indonesia Gaza Ditangkap Tentara Israel, Konferensi Pers Digelar Malam Ini
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, mengidentifikasi keempat pelaku sebagai Antoni Castro (24 tahun), Herdyah Mayandanini (31 tahun), Kevin Sitinjak (23 tahun), dan Halomoan Aruan (29 tahun), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Para pelaku menghentikan korban, seorang ASN bernama S, di daerah Pedurungan.
Mereka menuduh korban melakukan perselingkuhan dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut jika tidak diberikan uang.
Pemerasan ini terungkap setelah korban mentransfer Rp35 juta kepada para pelaku.
"Para pelaku menargetkan ASN atau publik figur yang keluar-masuk hotel sebagai bentuk patroli moral." katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 22 November 2023.
Salah satu pelaku, Herdyah, mengakui bahwa aksi ini baru dilakukan sekali dan berasal dari media Siasat Kota yang berkantor di Jakarta.
Para wartawan gadungan ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers dari Siasat Kota.***