Empat Wartawan Gadungan Diciduk Polisi Terkait Pemerasan ASN di Kota Semarang

Elsa Krismawati
Rabu 22 November 2023, 17:33 WIB
wartawan gadungan pelaku pemerasan (Sumber : antara)

wartawan gadungan pelaku pemerasan (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Kabar kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan di Semarang telah ditangain polisi

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat wartawan gadungan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Komplotan ini meminta uang sebesar Rp35 juta setelah mengintai ASN tersebut keluar dari sebuah hotel.

Baca Juga: Dua Relawan MER-C di RS Indonesia Gaza Ditangkap Tentara Israel, Konferensi Pers Digelar Malam Ini

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, mengidentifikasi keempat pelaku sebagai Antoni Castro (24 tahun), Herdyah Mayandanini (31 tahun), Kevin Sitinjak (23 tahun), dan Halomoan Aruan (29 tahun), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Para pelaku menghentikan korban, seorang ASN bernama S, di daerah Pedurungan.

Baca Juga: Ricuh Laga Brasil vs Argentina, Messi Cengkeram Leher Rodrygo Usai Katai Argentina Pengecut: Kami Adalah Juara Dunia

Mereka menuduh korban melakukan perselingkuhan dan mengancam akan menyebarkan informasi tersebut jika tidak diberikan uang.

Pemerasan ini terungkap setelah korban mentransfer Rp35 juta kepada para pelaku.

"Para pelaku menargetkan ASN atau publik figur yang keluar-masuk hotel sebagai bentuk patroli moral." katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 22 November 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Pariwisata Asal Medan Ditemukan Tewas di Indekos di Bali, Kondisi Sekujur Tubuh Lebam Hingga Alat Vital Pecah dan Engsel Siku Bergeser

Salah satu pelaku, Herdyah, mengakui bahwa aksi ini baru dilakukan sekali dan berasal dari media Siasat Kota yang berkantor di Jakarta.

Para wartawan gadungan ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu pers dari Siasat Kota.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)