INFOSEMARANG.COM - Perselisihan warga antar RW sebabkan sebuah jalan ditutup dengan tembok membuat terganggunya aktivitas sejumlah masyarkat di Wilayah Banyumanik.
Tembok dengan tinggi 1,5 meter dan lebar 3,5 meter tepatnya dibangun di Jalan Tanjungsari 6, Sumurboto, Banyumanik, Kota Semarang.
Konflik bermula ketika portal perumahan Srondol Bumi Indah dua kali dirusak oleh warga RW 02.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bursa Efek Indonesia Umumkan Potensi Delisting Saham WSKT Milik Waskita Karya Tbk
Geram dengan aksi pengerusakan tersebut, warga RW 5 melayangkan somasi sejak 14 Agustus 2023 lalu.
Kata Eddy Susanto, Ketua RW 5 menyebut pihaknya meminta agar warga yang melakukan pengerusakan portal.
"Somasi 1 itu tuntutannya permohonan maaf, portal saya diperbaiki dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," ujar Eddy, pada awak media.
Baca Juga: Miris! Bocah 10 Tahun Nekat Gantung Diri, Diduga Gegara Ditegur Main HP
Eddy menuturkan, jika perselisihan warga antar RW ini pernah dimediasi Polrestabes Semarang, karena tak mendapat respon dari RW 2.
"Saya tunggu 5 hari tidak ada respon, kami dimediasikan Polrestabes Semarang pada 31 Oktober 2023, sesuai kesepakatan damai, jalan itu ditutup, baru pada 14 november kami memasang pagar (tembok)" terangnya.
Kendati demikian, pada Rabu 22 November 2023 kemarin, Satpol PP Kota Semarang membongkar tembok tersebut.
Baca Juga: PARAH! Istri Hamil 7 Bulan, Suami di Jember Malah Asik Ngamar Bareng Mahasiswi
Pasalnya, dengan ada tembok yang menghalangi jalan tersebut banyak masyarakat lainnya yang merasa terganggu dan menyulitkan aktifitas. ***